"Saya sangat mengapresiasi Perma yang menafsirkan kerugian pada tipiring dari semula kurang dari Rp250 menjadi Rp2,5 juta. Ketentuan Rp250 itu memang sejak tahun 1960, itu sebenarnya sudah saya kritik sejak lama," katanya di Semarang, Kamis.
Dengan Perma itu, kata dia, pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian di bawah Rp2,5 juta tidak perlu ditahan, namun proses hukum kepada yang bersangkutan tetap berjalan seperti biasanya.
Ia menyadari bahwa saat ini ada kesalahpahaman bahwa dengan Perma itu pelaku tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dihukum, padahal sebenarnya yang dimaksudkan dari Perma tidak seperti itu.
"Proses hukum tetap berjalan, hanya pelakunya tidak perlu ditahan. Ini yang sering disalahpahami karena dianggap pencuri di bawah nilai Rp2,5 juta tidak dihukum. Bukan seperti itu, sebab pelaku hanya tidak perlu ditahan," katanya.
Menurut dia, batasan Rp250 untuk kerugian tipiring sebagaimana yang terdapat dalam KUHP selama ini memang kurang tepat, mengingat nilai Rp250 itu dipertahankan sejak 1960 yang tentunya sekarang sudah berbeda kondisinya.
Oleh karena itu, kata dia, tidak mengherankan jika selama ini banyak kasus yang memilukan seperti bocah yang mengambil sandal, nenek yang mengambil beberapa kakao yang harus ditahan selama menjalani proses hukum.
"Kalau seperti itu kan kasihan, mereka yang mencuri dengan nilai yang tidak seberapa memang harus diproses, namun tidak perlu ada upaya penahanan. Kalau memang tidak ada kepentingan mendesak, kenapa harus ditahan?," katanya.
Ditanya kemungkinan maraknya pencurian-pencurian kecil terkait Perma itu, ia tidak sependapat sebab pelaku melakukan pencurian berkali-kali atau perbuatan berlanjut tetap bisa diancam dengan hukuman lebih berat dan ditahan.
"Dulu, dengan batasan nilai pencurian di bawah Rp250, pelaku yang mencuri berulang-ulang sampai nilainya dikumpulkan lebih dari Rp250 dimasukkan kategori pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP, bukan lagi pencurian ringan," katanya.
Demikian juga, katanya, dengan saat ini, sebab pelaku pencurian ringan yang melakukannya berulang-ulang dan setelah dikumpulkan nilainya lebih dari Rp2,5 juta tetap dimasukkan pencurian biasa, bukan pencurian ringan.
Akan tetapi, Nyoman menilai Perma tentang tipiring itu sebaiknya dituangkan dalam UU agar lebih kuat, namun jika memang waktunya terlalu lama bisa dituangkan lebih dulu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).