Semarapura, Bali (Antaranews Jateng) - Sebanyak 13 lukisan klasik Bali koleksi Museum Seni Lukis Klasik Bali Nyoman Gunarsa telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat kabupaten oleh pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali.
"Karya kanvas itu sebagian besar merupakan lukisan yang telah berumur lebih dari satu abad, bahkan ada sejumlah lukisan telah dibuat pada 16 atau 17 abad yang lalu," kata Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Rabu.
Ia mengatakan hal itu pada acara syukuran atas penetapan sejumlah lukisan menjadi benda cagar budaya yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dan penanggungjawab Museum Seni Lukis Klasik Bali Nyoman Gunarsa.
Sebanyak 64 lukisan koleksi Museum Seni Lukis Klasik Bali Nyoman Gunarsa telah didaftarkan menjadi benda cagar budaya. Namun baru 13 lukisan yang selesai diproses pada 2017, sisanya sebanyak 51 lukisan akan diupayakan prosesnya pada 2018.
Selain lukisan yang terdapat ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya juga terdapat wayang kulit kuno, ukiran dan patung kuno.
Suwirta mengatakan, penetapan karya seni menjadi Benda Cagar Budaya merupakan cita cita mendiang almarhum Gunarsa ketika masih hidup yang disampaikan langsung di hadapan dia dan Presiden Joko Widodo.
Dengan penetapan tersebut aset-aset tak ternilai harganya dapat dijaga, dirawat dan dilestarikan oleh pemerintah Kabupaten Klungkung.
"Sisa lukisan akan saya dorong untuk secepatnya dilakukan kajian dan ditetapkan menjadi benda cagar budaya, selanjutnya museum ini akan kami upayakan untuk terintegrasi dengan paket wisata keliling kota," ujar Suwirta.
Selain museum yang berlokasi di Dusun Banda Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung program penetapan aset pemerintahan setempat juga menjadi cagar budaya akan dilanjutkan pada objek wisata Kerta Gosa dan Goa Jepang.
Suwirta juga menegaskan, mereka siap membantu untuk mengembangkan Museum Seni Lukis Kontemporer yang merupakan warisan Gunarsa. (Editor : Ade P Marboen).