Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang, Muhammad Agung Subagyo, diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai badan usaha milik daerah itu pada 2017-2018.
Jaksa Penuntut Umum Bagus Bintara Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp8,5 miliar.
Peristiwa dugaan korupsi tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan kenaikan penghasilan dasar pensiun di PDAM Kabupaten Semarang pada 2017.
Kebijakan tersebut, menurut jaksa, tanpa persetujuan Bupati Semarang pada saat itu.
Akibatnya, lanjut dia, beban pembayaran iuran pensiun menjadi melonjak sehingga menimbulkan defisit yang mencapai Rp8,5 miliar.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono menunda sidang hingga 21 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Berita Terkait
Terdakwa kasus korupsi KONI Kudus menolak hadiri persidangan
Rabu, 14 Agustus 2024 16:48 Wib
Polisi amankan pria diduga tembak kucing di Semarang
Selasa, 16 Juli 2024 5:47 Wib
Tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa di Kendal meninggal
Jumat, 12 Juli 2024 6:18 Wib
Warga Malaysia dihukum enam bulan penjara karena langgar keimigrasian
Jumat, 28 Juni 2024 21:22 Wib
Media luar ruang sumber informasi efektif calon peserta Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang
Selasa, 11 Juni 2024 8:48 Wib
Dua wasit tarkam korban pengeroyokan pemain lapor ke Polres Semarang
Selasa, 4 Juni 2024 15:48 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus diadili atas korupsi Rp2,3 miliar
Rabu, 22 Mei 2024 18:26 Wib