Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan proses pidana terhadap lima.oknum polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan secara pidana maupun kode etik terhadap kelima oknum tersebut.
"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya.
Ia menjelaskan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Dari informasi yang dihimpun, lima oknum polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.
Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.
Kelima polisi tersebut disebut berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Para pelaku tersebut dilaporkan sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Lima oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diamankan karena selewengkan BB ratusan gram
Berita Terkait
Polda Jateng cek kamar dan urine warga binaan di Rutan Boyolali
Rabu, 18 September 2024 18:26 Wib
Polisi telah periksa 34 saksi kasus perundungan di PPDS Undip Semarang
Selasa, 17 September 2024 15:40 Wib
DJP kunjungi Polda Jateng perkuat sinergi perpajakan
Selasa, 10 September 2024 20:12 Wib
Kasus mahasiswi Undip, polisi periksa 17 saksi
Selasa, 10 September 2024 19:22 Wib
Polisi mulai periksa pelapor dugaan perundungan mahasiswi PPDS Undip
Kamis, 5 September 2024 14:40 Wib
Kapolda: Jateng harus nyaman dan kondusif selama pilkada
Kamis, 5 September 2024 12:48 Wib
Keluarga mahasiswi PPDS Undip lapor perundungan ke Polda Jateng
Rabu, 4 September 2024 21:04 Wib
Ibu almarhumah mahasiswi PPDS Undip melapor ke Polda Jateng
Rabu, 4 September 2024 13:58 Wib