Polisi tangkap penembak warga Boyolali saat grebeg arena perjudian
Karanganyar (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar membekuk tiga pelaku utama kasus penembakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, kabupaten setempat.
Ketiga pelaku kasus penembakan dan penganiayaan tersebut dengan inisial SR alias KP (48), DE alias ER (44) dan PO alias PT (43), sudah diamankan oleh polisi, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora, dalam keterangan pers di Polres Karanganyar, Kamis.
Tim gabungan menangkap pelaku SR, yang berusaha melarikan diri, di Waleri Kabupaten Kendal Jateng, pada Minggu (28/1), sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku lainnya inisial DE dan PO berawal dari saksi sebanyak 12 orang yang dinaikkan menjadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan dari kronologi kejadian tersebut berawal saat adanya sekelompok orang tidak dikenal, mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan membawa senjata tajam.
Masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar para pelaku penyerangan itu.
Dia menjelaskan pelaku SR sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang tidak dikenal, dan pada saat tersebut ada satu korban yang tergeletak. Sedangkan, kedua pelaku lain, DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan.
Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik. Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini, masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar.
Polda terus membackup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang.
Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal saat penyisiran lokasi perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (26/1).
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan siapa pelaku penembakan tersebut. Menurut dia, kasus itu, masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Pelaku penembakan Yuda saat sweeping perjudian ditangkap
Baca juga: Sweeping judi, warga Boyolali tewas diduga ditembak orang tak dikenal
Ketiga pelaku kasus penembakan dan penganiayaan tersebut dengan inisial SR alias KP (48), DE alias ER (44) dan PO alias PT (43), sudah diamankan oleh polisi, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora, dalam keterangan pers di Polres Karanganyar, Kamis.
Tim gabungan menangkap pelaku SR, yang berusaha melarikan diri, di Waleri Kabupaten Kendal Jateng, pada Minggu (28/1), sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku lainnya inisial DE dan PO berawal dari saksi sebanyak 12 orang yang dinaikkan menjadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan dari kronologi kejadian tersebut berawal saat adanya sekelompok orang tidak dikenal, mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan membawa senjata tajam.
Masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar para pelaku penyerangan itu.
Dia menjelaskan pelaku SR sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang tidak dikenal, dan pada saat tersebut ada satu korban yang tergeletak. Sedangkan, kedua pelaku lain, DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan.
Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik. Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini, masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar.
Polda terus membackup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang.
Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, sebelumnya, seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal saat penyisiran lokasi perjudian di wilayah Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (26/1).
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan siapa pelaku penembakan tersebut. Menurut dia, kasus itu, masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Pelaku penembakan Yuda saat sweeping perjudian ditangkap
Baca juga: Sweeping judi, warga Boyolali tewas diduga ditembak orang tak dikenal