LPS: UU P2SK membuat masyarakat lebih terlindungi
Semarang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa masyarakat khususnya yang memiliki simpanan di perbankan menjadi lebih terlindungi dengan keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Karena memang UU P2SK diciptakan untuk membuat daya tahan sistem finansial lebih baik," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, saat Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan "omnibus law" yang mengubah 16 UU dan mencabut satu UU yang terkait dengan sektor keuangan, mengingat sejumlah UU berusia cukup tua dan ada yang berusia lebih dari 30 tahun.
Menurut dia, UU P2SK menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia karena akan memperkuat, sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan Indonesia.
"Kami ingin melakukan sosialisasi UU P2SK agar masyarakat semakin memahami arti penting UU P2SK. Yang penting, menyuarakan bahwa sektor finansial kita peraturannya lebih lengkap," katanya.
Dengan demikian, kata dia, empat lembaga keuangan, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS bisa menjaga sistem keuangan dengan lebih baik.
"Artinya, ke depan sistem keuangan akan lebih stabil lagi. Jadi, enggak usah takut, apalagi untuk orang yang punya uang di bank," katanya.
Kaitannya dengan peran LPS, kata dia, uang nasabah dijamin oleh LPS selama memenuhi tiga kriteria, yakni tercatat, bunganya pas atau tidak terlalu tinggi, dan tidak terlibat "fraud".
"Masyarakat merasa lebih senang. Kalau ada bank bermasalah, penanganannya lebih cepat. Mereka yakin uang juga akan balik lebih cepat," katanya.
Penguatan dalam UU P2SK, kata dia, dilakukan melalui lima pilar, yakni memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan.
Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan.
"Dengan adanya UU P2SK ini harapannya kita akan memiliki sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, LPS telah berada pada tingkatan tertinggi dari mandat sebuah otoritas penjaminan simpanan yang setara dengan FDIC (LPS-nya Amerika Serikat) atau KDIC (LPS-nya Korea Selatan).
"Dengan mandat baru ini, LPS memiliki kewenangan berupa early intervention mana kala terjadi gangguan pada stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dengan keberadaan UU P2SK, Purbaya juga yakin kejadian krisis ekonomi moneter yang menimpa Indonesia pada medio 1997-1998 tidak akan terulang.
Baca juga: LPS sosialisasikan kewenangan baru pascapengesahan UU P2SK
"Karena memang UU P2SK diciptakan untuk membuat daya tahan sistem finansial lebih baik," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, saat Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan "omnibus law" yang mengubah 16 UU dan mencabut satu UU yang terkait dengan sektor keuangan, mengingat sejumlah UU berusia cukup tua dan ada yang berusia lebih dari 30 tahun.
Menurut dia, UU P2SK menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia karena akan memperkuat, sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan Indonesia.
"Kami ingin melakukan sosialisasi UU P2SK agar masyarakat semakin memahami arti penting UU P2SK. Yang penting, menyuarakan bahwa sektor finansial kita peraturannya lebih lengkap," katanya.
Dengan demikian, kata dia, empat lembaga keuangan, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS bisa menjaga sistem keuangan dengan lebih baik.
"Artinya, ke depan sistem keuangan akan lebih stabil lagi. Jadi, enggak usah takut, apalagi untuk orang yang punya uang di bank," katanya.
Kaitannya dengan peran LPS, kata dia, uang nasabah dijamin oleh LPS selama memenuhi tiga kriteria, yakni tercatat, bunganya pas atau tidak terlalu tinggi, dan tidak terlibat "fraud".
"Masyarakat merasa lebih senang. Kalau ada bank bermasalah, penanganannya lebih cepat. Mereka yakin uang juga akan balik lebih cepat," katanya.
Penguatan dalam UU P2SK, kata dia, dilakukan melalui lima pilar, yakni memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan.
Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan.
"Dengan adanya UU P2SK ini harapannya kita akan memiliki sektor keuangan yang lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, LPS telah berada pada tingkatan tertinggi dari mandat sebuah otoritas penjaminan simpanan yang setara dengan FDIC (LPS-nya Amerika Serikat) atau KDIC (LPS-nya Korea Selatan).
"Dengan mandat baru ini, LPS memiliki kewenangan berupa early intervention mana kala terjadi gangguan pada stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dengan keberadaan UU P2SK, Purbaya juga yakin kejadian krisis ekonomi moneter yang menimpa Indonesia pada medio 1997-1998 tidak akan terulang.
Baca juga: LPS sosialisasikan kewenangan baru pascapengesahan UU P2SK