Pemkot Surakarta sebut larangan penjualan daging anjing baru imbauan
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1) mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.
"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.
Ia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing.
"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.
Sebelumnya, pihaknya mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor/hari.
"Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengkonsumsi daging anjing," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta sebut penutupan warung daging anjing tak bisa semena-mena
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/1) mengatakan sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
"Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.
"Untuk Kota Surakarta memang belum, namun kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan," katanya.
Ia mengatakan garis besar dari SE tersebut adalah melarang masyarakat untuk mengkonsumsi makanan nonpangan, salah satunya daging anjing.
"Karena diindikasikan menimbulkan penyakit yang sifatnya zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang mungkin berpengaruh terhadap kesehatan yang mengkonsumsi. Namun sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.
Sebelumnya, pihaknya mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan kebutuhan kurang lebih 90-100 ekor/hari.
"Dalam hal ini, kami terus edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengkonsumsi daging anjing," katanya.
Baca juga: Pemkot Surakarta sebut penutupan warung daging anjing tak bisa semena-mena