Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan semua pangkalan elpiji ukuran 3 kilogram untuk menjual elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram kepada masyarakat sesuai harga jual eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.000.
"Jika masyarakat mengetahui ada pangkalan yang menjual tidak sesuai HET, silakan dilaporkan kepada kami dengan bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad di Kudus, Selasa.
Sebelumnya, kata dia, memang ada laporan, sehingga ditindaklanjuti dan oleh agen dan pangkalan yang melanggar HET diberikan surat peringatan dan ada yang diberikan sanksi pengurangan alokasi elpiji.
Pangkalan elpiji bersubsidi yang mendapatkan sanksi maupun teguran, kata dia, juga mendapatkan pengawasan, guna memastikan kepatuhannya terhadap HET karena sebelumnya pangkalan tersebut menjual ke konsumen hingga Rp22.000 per tabung serta ada yang menjualnya kepada pengecer, sehingga tidak tepat sasaran.
Aturan soal HET sebesar Rp18.000, kata dia, didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan pada 22 Agustus 2024 tabung gas melon 3 kg mengalami penyesuaian harga dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung.
Ia mengingatkan bahwa elpiji bersubsidi merupakan komoditas untuk warga kurang mampu. Sehingga bagi warga dari golongan ekonomi menengah atas disarankan untuk membeli elpiji non subsidi yang tersedia ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Kabupaten Kudus sendiri mendapatkan alokasi elpiji ukuran 3 kilogram untuk kebutuhan selama 2024 sebanyak 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung ukuran 3 kilogram, sehingga mengalami kenaikan dibandingkan alokasi 2023 hanya 29.871 metrik ton.
Sementara dalam penyaluran elpiji bersubsidi di Kabupaten Kudus, melalui 18 agen elpiji yang disalurkan melalui pangkalan yang tersebar di 132 desa/kelurahan.