Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menerapkan aturan pembelian elpiji bersubsidi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk bahan pendataan yang akan dimasukkan ke dalam basis data (database) Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, untuk mendapatkan elpiji subsidi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Akan tetapi, kami belum menerapkan aturan dengan menggunakan KTP karena saat ini masih dilakukan pendataan. Tujuan penggunaan KTP ini agar pembelian elpiji subsidi bisa tepat sasaran," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan Endang Rahmawati, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan keputusan bahwa pendistribusian atau pembelian gas berisi 3 kilogram harus menggunakan kartu tanda penduduk.
Kebijakan ini, kata dia, mungkin akan diimplementasikan pada awal 2024 sehingga pemkab masih pada tahap pendataan yang pertama.
"Oleh karena itu, konsumen yang akan membeli elpiji bersubsidi hanya diminta nomor induk kependudukan (NIK) saja. Hal ini untuk pendataan yang akan dimasukkan dalam basis data Kementerian Sosial," katanya.
Menurut dia, melalui data tersebut, pihaknya akan memilah warga yang memang berhak membeli elpiji berisi 3 kilogram tersebut seperti rumah tangga miskin, nelayan atau petani yang mendapatkan subsidi, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami berharap distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi ini lebih tepat sasaran. Jadi ketika diberlakukan, akan dicek apakah mereka masuk pada daftar penerima subsidi dari pemerintah atau tidak," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang lakukan perbaikan jalan dengan dana Rp20,6 miliar
Berita Terkait
Pemkab Batang catat realisasi investasi capai Rp2,78 triliun
Jumat, 3 Mei 2024 8:29 Wib
Pemkab Batang tingkatkan kualitas pendidikan melalui guru penggerak
Jumat, 3 Mei 2024 8:29 Wib
Pemkab Demak anggarkan pembiayaan program JKN-KIS Rp58 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 8:27 Wib
Pemkab Kudus dukung pelestarian Tradisi Temanten Tebu PG Rendeng
Kamis, 2 Mei 2024 12:26 Wib
Karyawan di KITB prioritaskan tenaga kerja lokal
Rabu, 1 Mei 2024 21:01 Wib
Pemkab Temanggung gelar promosi pariwisata di Jakarta pada Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:41 Wib
Pemkab Temanggung salurkan dana hibah kepada 250 kelompok kesenian
Selasa, 30 April 2024 13:42 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkab Demak bersinergi tagih iuran badan usaha
Selasa, 30 April 2024 12:26 Wib