Karanganyar (ANTARA) - Ketua DPRD Karanganyar, Jawa Tengah(Jateng)Bagus Selo, mengatakan menjadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat untuk menggelar paripurna terkait pengunduran diri Bupati Juliyatmono, sebagai upaya melancarkan mengikuti tahapan Pemilu Legislatif 2024.
Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah membuat surat pengunduran diri pada tanggal 13 Mei 2023. Karena, jika mau seperti itu, dapat saja dijadwalkan Oktober mendatang, kata Bagus Selo di Karanganyar, Selasa.
"Jadi Bamus DPRD Karanganyar menjadwalkan paripurna, pada Kamis (6/7), dengan agenda pembahasan pengunduran diri Bupati Karanganyar," katanya.
Dia menyampaikan rapat paripurna perlu dilakukan, karena pengunduran diri Bupati Juliyatmono perlu diketahui masyarakat. Jadi perlu dipublikasikan lewat paripurna.
Menurut dia, hasil rapat paripurna tersebut akan disertakan dengan surat pengunduran diri untuk dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, selaku atasan yang berwenang memutuskan.
Jika Mendagri menyetujui persetujuan pengunduran diri Bupati Juliyatmono dari jabatan sebagai Bupati Karanganyar yang seharusnya menjabat hingga tanggal 15 Desember 2023, maka wakil bupati nanti bisa menjadi pelaksana tugas bupati hingga periode jabatan mencapai paripurna.
Menurut dia, Pilkada Karanganyar masih lama, sekitar November 2023, dapat saja nanti Mendagri menunjuk penjabat Bupati untuk meneruskan sisa waktu setelah masa jabatannya habis.
Menurut dia, jika positif Bupati Juliyatmono ikut daftarkan bakal calon legislatif, maka dia harus menyerahkan persetujuan pengunduran diri dari Mendagri paling lambat 3 Oktober 2023. Artinya, dia secara otomatis akan digantikan Plt bupati.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Mei 2023, menyusul kesediaan mendaftar sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar, di daerah pemilihan (Dapil) 4 Jateng yang meliputi wilayah kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar selama ini, sudah menegaskan, bahwa ketentuan KPU sangat jelas bagi kepala daerah maju sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Komisioner KPU Karanganyar Muhammad Maksum kepala daerah ketika mendaftarkan diri di KPU, sudah harus ada surat pengunduran diri. Karena, persetujuan dari atasan yang berwenang, diserahkan paling lambat tanggal 3 Oktober sebelum penetapan daftar caleg tetap.
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Jateng meninggal dunia diduga DBD
Senin, 15 April 2024 20:56 Wib
Ketua DPRD Jateng apresiasi TNI-Polri amankan mudik
Rabu, 3 April 2024 9:25 Wib
Pilkada Jateng, Gerindra harus koalisi meski perolehan kursi di DPRD
Senin, 11 Maret 2024 21:15 Wib
DPRD Semarang pastikan kinerja legislatif tak terganggu usai pemilu
Sabtu, 9 Maret 2024 8:03 Wib
PSI ungguli partai senior di Semarang, KPU tunggu arahan pusat
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Masyarakat aksi di depan DPRD Surakarta dukung "Pemilu Adem No Curang"
Jumat, 1 Maret 2024 18:03 Wib
Ketua DPRD Jateng kumpulkan puluhan dalang di Karanganyar
Kamis, 1 Februari 2024 15:29 Wib
Wali kota : Eksekutif-legislatif harus selaras mengemban aspirasi warga
Rabu, 31 Januari 2024 9:59 Wib