Pembinaan JDIH, Kemenkumham Jateng raih penghargaan terbaik II se-Indonesia
Semarang (ANTARA) - Pembinaan dalam bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berbuah manis, karena Jawa Tengah dinobatkan sebagai Anggota JDIH Terbaik II Tingkat Provinsi pada tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan langsung Menkumham Yasonna H Laoly saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022 di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (18/10). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumhan Jateng Bambang Setyabudi.
Momen tersebut merupakan upaya mengembangkan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai portal yang berisikan ratusan ribu koleksi baik, regulasi maupun non-regulasi yang berasal dari ribuan anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), DPRD, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah ‘bekerja di luar rutinitas’.
Baca juga: Bangun Industri Kompos dan Biodigester, Lapas Terbuka Kendal siap tingkatkan PNBP
Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
“Anggota JDIHN melalui para pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini,” kata Yasonna, saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022.
Tema yang dipilih dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN, kata Yasonna, relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum.
Sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Kaitan antara JDIHN dengan SPBE, masih kata Yasonna, bahwa pengelolaan JDIHN menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE.
Dalam konteks SPBE, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat. Disampaikan Yasonna, bahwa tantangan yang selama ini dihadapi, misal kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana perlu segera dicarikan jalan keluarnya tentunya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga.
Baca juga: Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan kembali digulirkan
Diperlukan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN, kata Yasonna, mengajak Anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Kualitas JDIHN sangat bergantung pada kualitas JDIHN para Anggotanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana menjelaskan, secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital. Pertambahan jumlah Anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) Anggota JDIHN.
Penghargaan pengelola JDIH Nasional Terbaik Tahun 2022 diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-2.HN.03.08 Tahun 2022.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar Rakor MPW/MPD Notaris
Adapun Anggota JDIH Terbaik Tingkat Kabupaten Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah antara lain Terbaik II yaitu Kabupaten Sukoharjo, Terbaik III Kabupaten Wonosobo, Terbaik IV Kabupaten Batang, Terbaik VI Kabupaten Magelang, Terbaik VII Kabupaten Blora, Terbaik VIII Kabupaten Pemalang dan Terbaik X yaitu Kabupaten Semarang.
Selain itu, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah Meraih penghargaan Anggota JDIH Terbaik II Tingkat Sekretariat DPRD Provinsi, Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Meraih penghargaan Anggota JDIH Terbaik I Tingkat Sekretariat DPRD, dan Universitas Tidar Meraih Anggota JDIH Terbaik II Tingkat Perpustakaan Hukum Tahun 2022.
Penghargaan tersebut berdasarkan penilaian hasil evaluasi penilaian kinerja pada Tahun 2021 atas 7 (tujuh) aspek yang meliputi organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Inovasi.
Penghargaan itu diserahkan langsung Menkumham Yasonna H Laoly saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022 di sebuah hotel di Jakarta, Selasa (18/10). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumhan Jateng Bambang Setyabudi.
Momen tersebut merupakan upaya mengembangkan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai portal yang berisikan ratusan ribu koleksi baik, regulasi maupun non-regulasi yang berasal dari ribuan anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), DPRD, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah ‘bekerja di luar rutinitas’.
Baca juga: Bangun Industri Kompos dan Biodigester, Lapas Terbuka Kendal siap tingkatkan PNBP
Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
“Anggota JDIHN melalui para pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini,” kata Yasonna, saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022.
Tema yang dipilih dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN, kata Yasonna, relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum.
Sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Kaitan antara JDIHN dengan SPBE, masih kata Yasonna, bahwa pengelolaan JDIHN menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE.
Dalam konteks SPBE, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat. Disampaikan Yasonna, bahwa tantangan yang selama ini dihadapi, misal kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana perlu segera dicarikan jalan keluarnya tentunya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga.
Baca juga: Rencana relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan kembali digulirkan
Diperlukan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN, kata Yasonna, mengajak Anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Kualitas JDIHN sangat bergantung pada kualitas JDIHN para Anggotanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana menjelaskan, secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital. Pertambahan jumlah Anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) Anggota JDIHN.
Penghargaan pengelola JDIH Nasional Terbaik Tahun 2022 diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-2.HN.03.08 Tahun 2022.
Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar Rakor MPW/MPD Notaris
Adapun Anggota JDIH Terbaik Tingkat Kabupaten Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah antara lain Terbaik II yaitu Kabupaten Sukoharjo, Terbaik III Kabupaten Wonosobo, Terbaik IV Kabupaten Batang, Terbaik VI Kabupaten Magelang, Terbaik VII Kabupaten Blora, Terbaik VIII Kabupaten Pemalang dan Terbaik X yaitu Kabupaten Semarang.
Selain itu, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah Meraih penghargaan Anggota JDIH Terbaik II Tingkat Sekretariat DPRD Provinsi, Sekretariat DPRD Kabupaten Batang Meraih penghargaan Anggota JDIH Terbaik I Tingkat Sekretariat DPRD, dan Universitas Tidar Meraih Anggota JDIH Terbaik II Tingkat Perpustakaan Hukum Tahun 2022.
Penghargaan tersebut berdasarkan penilaian hasil evaluasi penilaian kinerja pada Tahun 2021 atas 7 (tujuh) aspek yang meliputi organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Inovasi.