Semarang (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bernama Diah Fitriani yang mengalami kecelakaan kerja ketika melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Lerep Kabupaten Semarang dan seluruh biaya pengobatan korban dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Diah Fitriani yang melakukan kegiatan KKN di Desa Lerep Kabupaten Semarang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak awal menjalani KKN per Juli 2022.
Pemerintah Desa Lerep juga mewajibkan untuk setiap mahasiswa yg akan KKN terdaftar di BPJAMSOSTEK, hal itu guna melindungi dari segala risiko yang mungkin terjadi saat melakukan segala kegiatan KKN.
"Benar Mahasiswa KKN tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD Ungaran, pihak kami telah mengunjungi yang bersangkutan dan sedang mengalami perawatan di sana," kata Pps Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran Tauchid Widyatmoko.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran berikan santunan kematian Rp42 juta
Diah Fitriani mengalami kecelakaan kerja pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul 12 siang pada saat akan melakukan survei ke tempat yang akan dijadikan objek penelitian, saat itu motornya hampir jatuh ke jurang karena memang jalur di Desa Lerep dekat dengan pegunungan Ungaran.
Dia terpaksa menabrakkan sepeda motor yang ia tumpangi untuk menghindari dirinya tidak terperosok ke dalam jurang.
Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin Korban KKB di Papua dirawat hingga sembuh
Tauchid mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Universitas dan Pemerintah Desa Lerep yang sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jaminan sosial yang diberikan BPJAMSOSTEK bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktifitas KKN, khususnya untuk melindungi jika ada terjadi risiko," kata Tauchid.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ungaran kembali serahkan santunan kematian Rp42 juta
Iuran perlindungan sosial yang dibayarkan, lanjut Tauchid, bisa dibilang sangat terjangkau yakni Rp16.800 dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah bisa mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja.
Untuk sementara, saat ini biaya rumah sakit untuk perawatan dan pengobatannya sudah mencapai Rp6 juta dan BPJAMSOSTEK akan menjamin seluruh biaya Diah Fitriani.
"BPJAMSOSTEK dalam hal ini negara benar-benar hadir untuk kesejahteraan pekerja, maka mari kita semua sadar akan pentingnya BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja karena risiko bekerja itu pasti ada, ya setidaknya kita sudah sedia payung sebelum hujan," tutup Tauchid.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta optimalkan edukasi kepesertaan
Rabu, 18 Desember 2024 8:49 Wib
BPJAMSOSTEK: 6.900 pekerja rentan di Banyumas terlindungi jamsostek
Selasa, 17 Desember 2024 13:23 Wib
BPJS Kesehatan Semarang sosialisasi manfaat JKN kepada disabilitas
Senin, 16 Desember 2024 17:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
Jumat, 13 Desember 2024 10:13 Wib
Berkat JKN, Erna dapat fokus kesehatan tanpa dibebani biaya cuci darah
Selasa, 10 Desember 2024 14:27 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
Senin, 9 Desember 2024 12:21 Wib
Menkes pastikan kondisi BPJS Kesehatan aman tahun 2025
Minggu, 8 Desember 2024 21:32 Wib
HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan hasilkan capaian positif
Sabtu, 7 Desember 2024 11:18 Wib