Purwokerto (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menurunkan paksa sejumlah media promosi berupa baner milik salah satu toko modern di Purwokerto karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan warga.
"Saya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada spanduk atau baner yang isinya diskon pembelian minyak goreng dari toko Aifa Mart asalkan pembelinya bernama Muhammad dan Maria atau Maryam," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra, di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Oleh karena khawatir media promosi tersebut berdampak terhadap resistensi agama, kata dia, pihaknya langsung melakukan penertiban dengan cara menurunkan sejumlah baner yang terpasang di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari pihak manajemen Aifa Mart selaku pembuat media promosi tersebut.
"Ini masih dalam proses penyelidikan, saya koordinasikan dengan Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia, FKUB, Kemenag maupun instansi lain, nanti langkah-langkah yang harus kami lakukan seperti apa," katanya pula.
Dalam kesempatan terpisah, perwakilan manajemen Aifa Mart Brili Agung Zaky Pradika mengatakan materi dalam media promosi yang dipermasalahkan itu sebenarnya terinspirasi dari Masjid Jogokariyan, Yogyakarta yang memberikan hadiah bagi pemilik nama Muhammad dan Maryam yang Shalat Subuh berjamaah di masjid tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukan Masjid Jogokariyan menginspirasi manajemen Aifa Mart untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria atau Maryam.
"Sebelum promo ini diluncurkan, kami sudah koordinasi dengan beberapa ahli bahasa, akademisi, dan segala macam dari Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Red.)," katanya lagi.
Ia mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan orang-orang yang memiliki nama Muhammad, Maria maupun Maryam untuk mengetahui responsnya seperti apa.
Menurut dia, seluruh pihak yang diajak koordinasi khususnya para pemilik nama Muhammad, Maria maupun Maryam menyambut baik materi promo tersebut.
"Jadi, kami tidak ada niat untuk melecehkan atau apa, enggak ada. Kami justru ingin memberikan apresiasi," kata Brili menegaskan.
Dia mengatakan apresiasi tersebut berupa pemberian harga khusus bagi pemilik nama Muhammad dan Maryam atau Maria yang membeli minyak goreng di Aifa Mart pada tanggal 8 Juli 2022.
Dalam hal ini, kata dia, minyak goreng curah kemasan botol sederhana tanpa merek yang biasa dijual pada kisaran Rp14.000 per liter dapat ditebus dengan harga Rp12.900.
"Kami siap merugi untuk memberikan apresiasi kepada pemilik nama-nama tersebut," katanya menegaskan.
Terkait dengan penurunan media promosi tersebut oleh personel Satpol PP Kabupaten Banyumas, Brili mengakui telah bertemu personel Polsek Purwokerto Barat, Satpol PP, dan Kelurahan Pasir Muncang untuk menjelaskan materi promosi yang sebenarnya.
Setelah menerima penjelasan, perwakilan instansi-instansi tersebut mengerti dan memahami maksud dari materi dalam media promosi itu, sehingga pihaknya tidak diminta untuk menurunkan seluruhnya.
"Bahkan, kami minta agar media promosi yang sudah diturunkan untuk dipasang kembali karena kami sudah membayar pajak reklame," kata Brili.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP Banyumas menurunkan paksa media promosi resahkan warga
Berita Terkait
KPU Jateng fasilitasi kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa
Minggu, 10 November 2024 14:33 Wib
Sambut Hari Pahlawan, PLN Group Jateng dan DIY gelar "media gathering"
Kamis, 7 November 2024 10:08 Wib
Pemkab Batang ajak admin medsos sajikan informasi akurat dan edukatif
Selasa, 29 Oktober 2024 16:17 Wib
BPJS Ketenagakerjaan kembali gelar Lomba Tulis berhadiah total Rp90 juta
Senin, 28 Oktober 2024 13:35 Wib
Bawaslu Blora ajak media awasi Pilkada serentak 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:15 Wib
PMI Kota Semarang gandeng media suarakan kemanusiaan
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:54 Wib
Inovasi media dan metode pembelajaran numerasi berbasis "lesson study"
Kamis, 24 Oktober 2024 15:58 Wib
Mengembangkan media pembelajaran "Numerasik" di Kabupaten Tegal
Senin, 21 Oktober 2024 12:24 Wib