BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY kampanyekan anti-korupsi
...ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagaimana sikap BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan di lingkungan kerja dan di luar lingkungan agar terhindar dari korupsi
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jateng & DIY ikut ambil bagian melakukan kampanye anti-korupsi di sela-sela kegiatan koordinasi dengan para kejaksaan negeri se-Jawa Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (21/6/2022) tersebut dibuka Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng & DIY Cahyaning Indriasari dan menghadirkan narasumber eksternal dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan bahwa tujuan dari kampanye anti-korupsi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus dampak positif dalam menyebarkan semangat anti-korupsi, khususnya ketika BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak eksternal.
"Kampanye antikorupsi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagaimana sikap BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan di lingkungan kerja dan di luar lingkungan agar terhindar dari korupsi," katanya.
Baca juga: Kejaksaan se-Jateng dukung peningkatan kepesertaan BPJAMSOSTEK
Baca juga: Kemenag Blora tanda tangani kerja sama Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Andi Herman menjadi narasumber mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada selama ini, begitu banyak lembaga penegak hukum yang melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi tidak kurang-kurangnya juga orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyampaikan jika sekarang ini semakin banyak aparatur penegak hukum, seyogyanya tindak pidana korupsi menurun, tetapi pada kenyataannya trennya justru semakin meningkat. Adapun penyebabnya adalah kualifikasi perbuatan yang dapat dikatakan tindak pidana korupsi juga meningkat.
"Jika sebelumnya sesuai UU 31 Tahun 1999 terdapat dua tindak pidana korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan secara melawan hukum merugikan Negara. Namun dalam UU 20 Tahun 2001 terdapat 7 tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, suap menyuap, gratifikasi, kecurangan (fraud), penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan. Dari tujuh golongan tadi dibreakdown lagi menjadi 37 perbuatan, yang tadinya itu masih dalam tindak pidana umum dikualifikasikan menjadi tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi menjadi lebih luas," jelasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda lakukan perpanjangan kerja sama dengan Kemenag
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (21/6/2022) tersebut dibuka Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng & DIY Cahyaning Indriasari dan menghadirkan narasumber eksternal dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari mengatakan bahwa tujuan dari kampanye anti-korupsi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus dampak positif dalam menyebarkan semangat anti-korupsi, khususnya ketika BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak eksternal.
"Kampanye antikorupsi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi bagaimana sikap BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan di lingkungan kerja dan di luar lingkungan agar terhindar dari korupsi," katanya.
Baca juga: Kejaksaan se-Jateng dukung peningkatan kepesertaan BPJAMSOSTEK
Baca juga: Kemenag Blora tanda tangani kerja sama Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Andi Herman menjadi narasumber mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada selama ini, begitu banyak lembaga penegak hukum yang melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi tidak kurang-kurangnya juga orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyampaikan jika sekarang ini semakin banyak aparatur penegak hukum, seyogyanya tindak pidana korupsi menurun, tetapi pada kenyataannya trennya justru semakin meningkat. Adapun penyebabnya adalah kualifikasi perbuatan yang dapat dikatakan tindak pidana korupsi juga meningkat.
"Jika sebelumnya sesuai UU 31 Tahun 1999 terdapat dua tindak pidana korupsi yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan secara melawan hukum merugikan Negara. Namun dalam UU 20 Tahun 2001 terdapat 7 tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, suap menyuap, gratifikasi, kecurangan (fraud), penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan. Dari tujuh golongan tadi dibreakdown lagi menjadi 37 perbuatan, yang tadinya itu masih dalam tindak pidana umum dikualifikasikan menjadi tindak pidana korupsi, sehingga tindak pidana korupsi menjadi lebih luas," jelasnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda lakukan perpanjangan kerja sama dengan Kemenag