BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda lakukan perpanjangan kerja sama dengan Kemenag
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda kembali melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Semarang terkait perlindungan bagi para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti dan Kepala Kemenag Kota Semarang Muchlis di Kantor Kemenag Kota Semarang, Selasa 21 Juni 2022.
"Penandatanganan perpanjangan kerja sama ini merupakan penguatan regulasi, karena sebenarnya kerja sama ini sudah dilakukan jauh-jauh hari dan dalam bersinergi memang perlu ada perjanjian kerja sama agar benar-benar mengatur," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Untuk tujuan utamanya, lanjut Tanti, yakni semua pekerja yang berada di bawah lingkungan Kemenag Kota Semarang dapat terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, semakin banyak jumlah pekerja yang terlindungi dan semakin meningkat program yang didaftarkan.
"Tidak hanya mereka pekerja yang beragama Islam, tetapi dengan agama lain pun seperti Kristen dan Katolik sudah banyak yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti para rohaniawan," kata Tanti.
Tanti menjelaskan kerja sama berlaku selama dua tahun, sehingga begitu masa kerja sama selesai, kembali dilakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama, karena memang banyak pekerja yang perlu didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berkolaborasi dengan Kemenag Kota Semarang melakukan sosialisasi mengenai manfaat ke seluruh jajaran di bawah koordinasi Kemenag Kota Semarang, ke yayasan, lembaga, pondok pesantren, madrasah, dan lainnya," katanya.
Tanti menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami menyampaikan seluruh manfaat program yang ada, bisa dilakukan secara bertahap, namun dengan iuran Rp16.800 per orang sudah bisa mendapatkan dua manfaat program yakni JKK dan JKM. Jika mau lebih dari itu juga lebih baik, bahkan menabung pun boleh," kata Tanti.
Kepala Kemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah menambahkan bahwa tidak hanya pekerja di sektor formal, tetapi informal yang berada Kemenag Kota Semarang menjadi sasaran sosialisasi dan harapannya menjadi peserta dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami melakukan sosialisasi ke yayasan, lembaga, madrasah, dan kami mendorong agar mereka memperhatikan hak para pekerja untuk dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Mukhlis.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, lanjut Mukhlis, dan lembaga atau yayasan tersebut bisa mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Mengenai siapa saja pekerja informal di bawah Kemenag Kota Semarang di antaranya guru TPQ, madrasah diniah, ustad, para ulama atau kyai di Ponpes, marbot masjid, rohaniawan, tenaga administrasi sekolah, teknisi, pengemudi, tenaga, guru sekolah minggu, dan lainnya.
Mukhlis berharap dengan mengacu pada undang-undang, para pekerja tersebut dapat didaftarkan pada Program BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan tertentu dan tidak memberatkan.
"Jadi ketika mereka tidak ikutkan, tidak ada sanksi. Akan tetapi kami mengingatkan dan melakukan soosialisasi sesuai undang-undang. Ketika melakukan sesuatu yang ada maslahatnya termasuk memberikan hak pekerja dan secara finansial tidak memberatkan, maka itu lebih baik," tutup Mukhlis.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti dan Kepala Kemenag Kota Semarang Muchlis di Kantor Kemenag Kota Semarang, Selasa 21 Juni 2022.
"Penandatanganan perpanjangan kerja sama ini merupakan penguatan regulasi, karena sebenarnya kerja sama ini sudah dilakukan jauh-jauh hari dan dalam bersinergi memang perlu ada perjanjian kerja sama agar benar-benar mengatur," kata Tanti, panggilan akrab Multanti.
Untuk tujuan utamanya, lanjut Tanti, yakni semua pekerja yang berada di bawah lingkungan Kemenag Kota Semarang dapat terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, semakin banyak jumlah pekerja yang terlindungi dan semakin meningkat program yang didaftarkan.
"Tidak hanya mereka pekerja yang beragama Islam, tetapi dengan agama lain pun seperti Kristen dan Katolik sudah banyak yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti para rohaniawan," kata Tanti.
Tanti menjelaskan kerja sama berlaku selama dua tahun, sehingga begitu masa kerja sama selesai, kembali dilakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama, karena memang banyak pekerja yang perlu didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berkolaborasi dengan Kemenag Kota Semarang melakukan sosialisasi mengenai manfaat ke seluruh jajaran di bawah koordinasi Kemenag Kota Semarang, ke yayasan, lembaga, pondok pesantren, madrasah, dan lainnya," katanya.
Tanti menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami menyampaikan seluruh manfaat program yang ada, bisa dilakukan secara bertahap, namun dengan iuran Rp16.800 per orang sudah bisa mendapatkan dua manfaat program yakni JKK dan JKM. Jika mau lebih dari itu juga lebih baik, bahkan menabung pun boleh," kata Tanti.
Kepala Kemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah menambahkan bahwa tidak hanya pekerja di sektor formal, tetapi informal yang berada Kemenag Kota Semarang menjadi sasaran sosialisasi dan harapannya menjadi peserta dari Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami melakukan sosialisasi ke yayasan, lembaga, madrasah, dan kami mendorong agar mereka memperhatikan hak para pekerja untuk dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Mukhlis.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, lanjut Mukhlis, dan lembaga atau yayasan tersebut bisa mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Mengenai siapa saja pekerja informal di bawah Kemenag Kota Semarang di antaranya guru TPQ, madrasah diniah, ustad, para ulama atau kyai di Ponpes, marbot masjid, rohaniawan, tenaga administrasi sekolah, teknisi, pengemudi, tenaga, guru sekolah minggu, dan lainnya.
Mukhlis berharap dengan mengacu pada undang-undang, para pekerja tersebut dapat didaftarkan pada Program BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan tertentu dan tidak memberatkan.
"Jadi ketika mereka tidak ikutkan, tidak ada sanksi. Akan tetapi kami mengingatkan dan melakukan soosialisasi sesuai undang-undang. Ketika melakukan sesuatu yang ada maslahatnya termasuk memberikan hak pekerja dan secara finansial tidak memberatkan, maka itu lebih baik," tutup Mukhlis.