Kejaksaan se-Jateng dukung peningkatan kepesertaan BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah siap mendukung peningkatan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara dua belah pihak.
Penandatanganan diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Cahyaning Indriasari, dilanjutkan penandatanganan MoU oleh kepala kejaksaan negeri dengan kepala cabang BPJAMSOSTEK seluruh kabupaten/kota se-Jateng.
Penandatanganan tersebut dilakukan di penghujung acara monitoring, evaluasi, dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta Kejaksaan Negeri se-Jateng, di salah satu hotel di Semarang, Selasa (21/6/2022) malam.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Cahyaning Indriasari menjelaskan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan atas pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari itu, menyebutkan sebelumnya ada 1.251 badan usaha dengan 9.112 pekerja yang tidak didaftarkan keanggotaannya, iuran tidak dibayarkan, dan ada yang pelaporan upah tidak sebenarnya.
"Secara nominal ada Rp 72,15 miliar iuran yang tidak disetorkan, dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan, angka itu bisa ditekan. Kejaksaan melakukan penertiban terhadap badan usaha tersebut," katanya.
Hasilnya dari data yang dimiliki setelah kerja sama berjalan dari tahun 2021 hingga 17 Juni 2022, setidaknya ada 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya dan sebanyak Rp 16,75 miliar iuran yang tidak disetorkan, bisa diselamatkan.
"Harapan kami, dengan perjanjian kerja sama ini, nanti lebih proaktif dalam berkolaborasi, sehingga capaian tersebut bisa semakin meningkat," katanya.
Naning menegaskan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Saat itu, Presiden mengamanahkan Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.
Selama periode Januari hingga 31 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY telah memberikan manfaat kepada 199.302 pekerja dengan total klaim mencapai Rp2,06 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Andi Herman mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya.
"Pelaksanaan kerja sama telah berjalan baik namun memang badan usaha menunggak dan belum patuh jumlahnya memang masih cukup tinggi, ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja," katanya.
Ia berharap, dengan terus terjalin kerja sama, termasuk dengan penandatanganan MoU, semakin meningkat kepatuhan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Naning dan Andi Herman menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp158.081.010 dan santunan beasiswa (dua anak) maksimal Rp174 juta untuk ahli waris dari peserta atas nama Wagiman (pekerja driver freelance TIKI Jalur Nugraha Ekakurir).
Santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp158.010 dan santunan bea siswa (satu anak) maksimal Rp87 juta juga diberikan kepada ahli waris dari peserta atas nama Edy Prasetyo (pekerja driver freelance TIKI Jalur Nugraha Ekakurir). Wagiman dan Edy Prasetyo merupakan kakak beradik.
Penandatanganan diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Cahyaning Indriasari, dilanjutkan penandatanganan MoU oleh kepala kejaksaan negeri dengan kepala cabang BPJAMSOSTEK seluruh kabupaten/kota se-Jateng.
Penandatanganan tersebut dilakukan di penghujung acara monitoring, evaluasi, dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta Kejaksaan Negeri se-Jateng, di salah satu hotel di Semarang, Selasa (21/6/2022) malam.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Cahyaning Indriasari menjelaskan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan atas pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011.
Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari itu, menyebutkan sebelumnya ada 1.251 badan usaha dengan 9.112 pekerja yang tidak didaftarkan keanggotaannya, iuran tidak dibayarkan, dan ada yang pelaporan upah tidak sebenarnya.
"Secara nominal ada Rp 72,15 miliar iuran yang tidak disetorkan, dengan adanya kerja sama dengan kejaksaan, angka itu bisa ditekan. Kejaksaan melakukan penertiban terhadap badan usaha tersebut," katanya.
Hasilnya dari data yang dimiliki setelah kerja sama berjalan dari tahun 2021 hingga 17 Juni 2022, setidaknya ada 4.756 pekerja di Jawa Tengah dikembalikan haknya dan sebanyak Rp 16,75 miliar iuran yang tidak disetorkan, bisa diselamatkan.
"Harapan kami, dengan perjanjian kerja sama ini, nanti lebih proaktif dalam berkolaborasi, sehingga capaian tersebut bisa semakin meningkat," katanya.
Naning menegaskan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Saat itu, Presiden mengamanahkan Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.
Selama periode Januari hingga 31 Mei 2022, BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY telah memberikan manfaat kepada 199.302 pekerja dengan total klaim mencapai Rp2,06 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Andi Herman mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya.
"Pelaksanaan kerja sama telah berjalan baik namun memang badan usaha menunggak dan belum patuh jumlahnya memang masih cukup tinggi, ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja," katanya.
Ia berharap, dengan terus terjalin kerja sama, termasuk dengan penandatanganan MoU, semakin meningkat kepatuhan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Naning dan Andi Herman menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp158.081.010 dan santunan beasiswa (dua anak) maksimal Rp174 juta untuk ahli waris dari peserta atas nama Wagiman (pekerja driver freelance TIKI Jalur Nugraha Ekakurir).
Santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp158.010 dan santunan bea siswa (satu anak) maksimal Rp87 juta juga diberikan kepada ahli waris dari peserta atas nama Edy Prasetyo (pekerja driver freelance TIKI Jalur Nugraha Ekakurir). Wagiman dan Edy Prasetyo merupakan kakak beradik.