BPJAMSOSTEK apresiasi DIY dan Jateng implementasikan Inpres 2/2021
Semarang (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi Pemerintah Provinsi DIY dan Jawa Tengah beserta jajarannya dalam upaya mengimplementasikan Inpres 2/2021dalam memberikan perlindungan pekerja non-ASN dan juga pekerja rentan di wilayahnya.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Jawa Tengah dalam merespon Inpres ini (Nomor 2 Tahun 2021,red). Sudah hampir semuanya menganggarkan pembiayaan Jamsostek untuk non-ASN dan pekerja rentan," jelas Zainudin.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Zainudin atas dukungan tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Inpres 2/2021 dalam ini Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dalam mendorong implementasi perlindungan, serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Inpres 2/2021 untuk memberikan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan.
Zainudin berharap dengan koordinasi yang baik dari seluruh kementerian lembaga juga dengan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja, akan mempercepat perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja.
"Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," kata Zainudin.
Baca juga: Pemprov Jateng dorong Pemkab/Pemkot daftarkan pegawai non-ASN ke BPJAMSOSTEK
Pada Maret 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah agar segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, dilakukanlah rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non-ASN Pemda yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni yang hadir secara virtual menyampaikan sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan melalui BPJAMSOSTEK.
"Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-aparatur sipil negara pada APBD, untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung seluruh biaya Eko dapatkan tangan bionik
Fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni mendorong seluruh kepala daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di DIY mencapai 27 persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada 30 ribu pekerja non-ASN dan pekerja rentan. Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini sebanyak 31,6 persen pekerja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, 327 ribu pekerja non-ASN dan pekerja rentan ada di dalamnya.
Hadir langsung memandu kegiatan monev di Semarang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara.
Andi Megantara dalam sambutannya mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja Indonesia dan menurutnya jaminan sosial menjadi satu bagian program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan atau zero kemiskinan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Jogjakarta Cahyaning Indriasari menambahkan kesempatan tersebut diharapkan bisa menjadi ajang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi Pemkab/Pemkot dalam hal memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN maupun pekerja rentan.
"Kami berharap dapat berjalan beriringan dengan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah daerah, untuk dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN dan pekerja rentan khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari
Untuk kegiatan di wilayah Jateng maupun DIY, peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut terdiri atas kepala BKD, kepala BPPKAD, kepala Bappeda, dan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Pemkot Semarang siapkan Ketua RT dan RW dijamin BPJS Ketenagakerjaan
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Jawa Tengah dalam merespon Inpres ini (Nomor 2 Tahun 2021,red). Sudah hampir semuanya menganggarkan pembiayaan Jamsostek untuk non-ASN dan pekerja rentan," jelas Zainudin.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Zainudin atas dukungan tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Inpres 2/2021 dalam ini Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dalam mendorong implementasi perlindungan, serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Inpres 2/2021 untuk memberikan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan.
Zainudin berharap dengan koordinasi yang baik dari seluruh kementerian lembaga juga dengan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja, akan mempercepat perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja.
"Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," kata Zainudin.
Baca juga: Pemprov Jateng dorong Pemkab/Pemkot daftarkan pegawai non-ASN ke BPJAMSOSTEK
Pada Maret 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah agar segera mengambil langkah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, dilakukanlah rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non-ASN Pemda yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni yang hadir secara virtual menyampaikan sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan melalui BPJAMSOSTEK.
"Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-aparatur sipil negara pada APBD, untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan tanggung seluruh biaya Eko dapatkan tangan bionik
Fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni mendorong seluruh kepala daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di DIY mencapai 27 persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada 30 ribu pekerja non-ASN dan pekerja rentan. Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini sebanyak 31,6 persen pekerja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, 327 ribu pekerja non-ASN dan pekerja rentan ada di dalamnya.
Hadir langsung memandu kegiatan monev di Semarang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara.
Andi Megantara dalam sambutannya mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja Indonesia dan menurutnya jaminan sosial menjadi satu bagian program pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan atau zero kemiskinan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Jogjakarta Cahyaning Indriasari menambahkan kesempatan tersebut diharapkan bisa menjadi ajang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi Pemkab/Pemkot dalam hal memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN maupun pekerja rentan.
"Kami berharap dapat berjalan beriringan dengan pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah daerah, untuk dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN dan pekerja rentan khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari
Untuk kegiatan di wilayah Jateng maupun DIY, peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut terdiri atas kepala BKD, kepala BPPKAD, kepala Bappeda, dan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Pemkot Semarang siapkan Ketua RT dan RW dijamin BPJS Ketenagakerjaan