Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengimbau warga yang menemukan adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengajukan permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan unsur paksaan untuk melaporkannya ke polisi.
"Jika ada unsur pemaksaan, maka masuk ranah pidana dan bisa diproses secara hukum. Jika masyarakat mengalami atau menemukan kasus seperti itu, silakan dilaporkan," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Kudus, Jumat.
Demikian halnya, kata dia, ketika ada perusahaan yang merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan atau THR silakan melapor. Terkecuali proses meminta sumbangan, khususnya THR dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada paksaan tentunya tidak akan diproses hukum.
Ia mengakui hingga saat ini belum ada laporan terkait permintaan sumbangan dari ormas atau pihak tertentu dengan mengatasnamakan permohonan THR dengan cara memaksa.
Pada Lebaran sebelumnya, beredar kabar bahwa di sejumlah instansi maupun perusahaan swasta terdapat sejumlah kelompok yang mengajukan permintaan bantuan THR.
Bahkan, di sejumlah grup whatsApp juga beredar foto surat dari pihak tertentu yang mengajukan permintaan bantuan THR kepada instansi tertentu.
THR merupakan ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah dan dinanti masyarakat, khususnya yang bekerja di perusahaan karena bisa digunakan untuk mudik atau berbelanja kebutuhan lebaran.
THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah.
Berita Terkait
Pemkab Pati beri hibah tanah kepada polresta dan TNI
Kamis, 16 Mei 2024 6:37 Wib
Kasus penjualan tanah kas desa terungkap, kerugian capai ratusan juta
Senin, 13 Mei 2024 20:10 Wib
Kang Mus Preman Pensiun ditangkap polisi
Jumat, 10 Mei 2024 20:42 Wib
Kapolda Jateng pastikan polisi kawal berbagai gelaran budaya
Sabtu, 4 Mei 2024 23:44 Wib
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
Jumat, 26 April 2024 23:39 Wib
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Polisi ringkus tiga perampok toko emas di Blora
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib