Semarang (ANTARA) - Penarikan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2021 tidak menyurutkan semangat sejumlah komponen masyarakat yang memanfaatkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum ini semula akan menggabungkan aturan main pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif serta pemilihan kepala daerah (pilkada).
RUU ini merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Sejarah perubahan UU Nomor 1/2015 ini sudah tiga kali, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020.
Namun, publik ataupun aktor-aktor politik yang berkepentingan tampaknya tidak tinggal diam. Mereka berupaya untuk mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi RI.
Apalagi, putusan MK ini bersifat final dan memiliki kekuatan mengikat secara umum. Dalam hal ini, semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut, termasuk penyelenggara pemilu.
Perkiraan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mulai terbukti karena sejumlah komponen masyarakat atau aktor politik yang berkepentingan yang memanfaatkan uji materi di MK untuk melakukan pengujian konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini. Hal tersebut sebagai jalan keluar mengatasi kebuntuan pengaturan pemilu dan pilkada yang tidak mengalami revisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. (Sumber ANTARA, Senin, 18 April 2022)
Indikasi itu sudah terlihat misalnya dengan banyaknya uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke MK, termasuk pula pengujian terhadap pasal yang mengatur pengisian penjabat dalam UU Pilkada. Hal ini bisa dilihat dalam situs web MK dengan laman https://www.mkri.id/index.php?page=web.Registrasi2&menu=4.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S. (Ketua), Hapid, S.H.I., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara), misalnya, mengajukan pengujian materi UU Pilkada. Permohonan ini sudah diregistrasi pada tanggal 18 April 2022 dengan Nomor Perkara:55/PUU-XX/2022.
Mereka pada tanggal 29 Maret 2022 mengajukan permohonan pengujian Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang beralamat di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini menyebutkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, khususnya pada frasa "dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon", sepanjang ditafsirkan atau dimaknai/diartikan tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 mengingat pilkada baru akan diadakan pada tahun 2024.
Dengan demikian, unsur jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon menilai telah menimbulkan adanya perbedaan kedudukan antara warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Hal itu mengingat pada pelaksanaan Pilkada 2020 ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada benar-benar diterapkan, bahkan diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ.
Baca juga: Irisan pemilu/pilkada pengaruhi integritas penyelenggara
Baca juga: Perlu diungkap asal usul "big data" 110 juta pendukung penundaan pemilu
Masa Jabatan Berakhir
Sementara itu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada bulan Mei 2022, atau bersamaan waktu berakhirnya masa jabatan empat gubernur/wakil gubernur di empat provinsi: Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Pada tahun 2022 ada 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir, sedangkan pada tahun 2023 terdapat 170 daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada. Dengan demikian, terdapat 271 penjabat kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada 2024 memilih kepala daerah definitif.
Sebagai konsekuensi dari UU Pilkada Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) serta ayat (9), daerah-daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2022 dan 2023, pada tahun ini dan tahun depan tidak menggelar pilkada karena menuju pilkada serentak secara nasional pada bulan November 2024.
Karena tidak ada pilkada, kepala daerah yang sudah sampai akhir masa jabatannya itu tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi diisi oleh penjabat sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Terkait dengan uji materi undang-undang mengenai kepemiluan ini terhadap UUD NRI Tahun 1945, sejak awal tahun 2022 hingga saat ini setidaknya ada tujuh permohonan yang sudah diregistrasi (vide laman MK), termasuk permohonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Permohonan yang teregistrasi pada tanggal 5 April 2022 dengan Nomor Perkara:52/PUU-XX/2022 itu terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tidak menutup kemungkinan ke depan permohonan uji materi atas pasal-pasal UU Pemilu dan UU Pilkada akan terus bertambah. Mereka yang ingin mendorong perubahan pengaturan pemilu akan menggunakan uji materi di MK sebagai jalan keluar akibat tidak adanya revisi terhadap dua undang-undang tersebut.
Kendati demikian, pemilu yang dijadwalkan 14 Februari 2024 jangan sampai tertunda dengan adanya putusan-putusan MK tersebut. Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mulai tahapan persiapan Pemilu 2024 pada bulan Juni 2022 harus tetap berlangsung.
Jika ada pasal-pasal dalam aturan main pemilu yang di kemudian hari dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tinggal diselaraskan supaya tahapan-tahapan pemilu tetap berjalan sesuai dengan jadwal.
Baca juga: KPU/Bawaslu harus mampu urai kompleksitas jadi sederhana
Baca juga: Petugas pelaksana lapangan pemilu dipertahankan hingga pilkada
Berita Terkait
Pemkab Kudus salurkan bantuan keuangan parpol senilai Rp2,42 miliar
Senin, 25 November 2024 16:24 Wib
Jokowi : Semuanya harus tenang, harus tenang..
Senin, 25 November 2024 15:55 Wib
Polres Kudus siapkan 390 personel pengamanan TPS di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 10:15 Wib
Polres Jepara kawal distribusi logistik Pilkada Jepara 2024
Jumat, 22 November 2024 16:32 Wib
Bawaslu umumkan hasil pemeriksaan video ajakan Prabowo
Rabu, 20 November 2024 17:36 Wib
KPU : Pengiriman logistik pilkada ke Pulau Karimunjawa pekan ini
Selasa, 19 November 2024 22:02 Wib
Dua laporan pelanggaran netralitas ASN Kota Semarang lanjut ke BKN
Senin, 18 November 2024 19:52 Wib
Bantuan keuangan untuk parpol di Kudus segera cair
Kamis, 14 November 2024 20:43 Wib