Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pemahaman Audit Kepatuhan PMPJ secara teknis kepada Tim Audit Pengawas.
Kegiatan yang berlangsung Jumat (18/2) tersebut diikuti 60 orang dari Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Majelis Pengawas Notaris Daerah Notaris (MPD) di Provinsi Jawa Tengah secara virtual.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Maliki yang memberikan materi berjudul Audit Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap Notaris.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah A Yuspahruddin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi membuka kegiatan tersebut dan dalam sambutannya mengingatkan seluruh peserta kegiatan sosialisasi bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang berdampak pada sendi-sendi ketahanan nasional.
Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan kesamaan persepsi seluruh anggota MPW dan anggota MPD sebagai unsur Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Harapannya notaris secara proaktif menerapkan PMPJ sebelum melakukan hubungan usaha dengan kliennya baik orang perseorangan maupun badan hukum.
Muhammad Maliki menjelaskan notaris merupakan pihak pelapor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Oleh karena itu, notaris memiliki kewajiban penyampaian laporan transaksi mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi GoAML.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 notaris wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap setiap Pengguna Jasanya untuk memastikan kesesuaian antara profil Pengguna Jasa dengan transaksi yang dilakukannya, khususnya dalam hal pembelian dan penjualan properti, pengelolaan produk jasa keuangan, pengelolaan rekening, pengelolaan perusahaan, dan/atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Berdasarkan Peraturan PPATK No 3 Tahun 2021 apabila pengguna jasa notaris menolak untuk mematuhi PMPJ atau notaris meragukan kebenaran informasi dari pengguna jasanya, maka notaris wajib melakukan pemutusan hubungan usaha dan melaporkannya sebagai transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Di penghujung kegiatan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan jadwal pelaksanaan Audit Pengawasan Kepatuhan PMPJ Tahun 2022.
Seluruh anggota MPW dan anggota MPD diharapkan dapat melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta khususnya anggota MPD Pengganti Antarwaktu untuk mempelajari seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kenotariatan, anti pencucian uang, dan pendanaan terorisme sebagai pedoman dalam melaksanakan audit kepatuhan PMPJ.
"Pelajari sambil praktik di lapangan, learning by doing dengan demikian rekan rekan sekalian akan semakin memahami dan menguasai tugas dan fungsi pengawasan terhadap notaris," kata Yosi.
Berita Terkait
Bekali petugas Lapas Ambarawa, Tejo: Ini momentum refleksi soliditas
Sabtu, 4 Mei 2024 8:09 Wib
Perancang perundangan Kemenkumham Jateng terima pembinaan pola karir
Jumat, 3 Mei 2024 20:08 Wib
Anton Edward tancap gas berkontribusi bagi Kemenkumham Jateng
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
Masyarakat diminta lebih hargai karya orang lain dan lindungi KI
Rabu, 1 Mei 2024 12:11 Wib
Kemenkumham Jateng gelar pisah sambut Kadiv Administrasi
Rabu, 1 Mei 2024 6:49 Wib
Kemenkumham Jateng ambil sumpah WNA pemohon naturalisasi
Selasa, 30 April 2024 11:32 Wib
HUT Ke-24 KI, Kemenkumham Jateng kenalkan KI kepada pelajar dan pengajar
Senin, 29 April 2024 15:49 Wib
Kemenkumham Jateng tutup kegiatan orientasi CPNS
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib