Klaten (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menyerahkan 15 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Bupati Klaten, Selasa (12/10).
Sertifikat tersebut diserahkan pada kegiatan Anugerah Penghargaan Klaten Innovation Award Kabupaten Klaten yang berlangsung di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ke-15 sertifikat itu yakni Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Topeng Dalang Klaten, EBT Grebeg Pasar Masaran Cawas, EBT Sadranan Desa Pereng, EBT Syukuran Banyu Desa Pluneng, EBT Grebeg Suro dan Gelar Budaya Tanjungsari, EBT Tradisi Padusan Umbul Ingkas Cokro, EBT Tradisi Sadranan Dukuh Porodesab, EBT Tradisi Syawalan Desa Jimbrung, EBT Upacara Tradisi Bersih Sendang Sinongko, EBT Wayangan Malam Jumat Pon, EBT Wulu Pawetu, Indikasi Asal Dawet Bayat Klaten, Indikasi Asal Kerajinan Bebek Bambu Jambu Kulon Klaten, Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Arabika Sapuangin, Sumber Daya Genetik (SDG) Tumbuhan Kemladhohan.
Kadiv Yankumham mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Klaten atas pemahaman dan kepedulian terhadap pencatatan kekayaan intelektual.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kebumen karena begitu memahami dan sangat peduli atas kekayaan intelektual," ujar Anggiat.
"Dengan diterbitkannya Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Bapak Bupati, secara tidak langsung mengedukasi masyarakat Kabupaten Klaten untuk terus kreatif dan inovatif untuk menghasilkan suatu karya yang bernilai ekonomi," ujarnya.
"Kami mendukung penuh setiap pencatatan kekayaan intelektual karena dengan adanya KI, sekaligus ikut memajukan perekonomian masyarakat", imbuhnya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham Jateng kepada pemda untuk mendorong entitas dan pelaku usaha di daerah agar lebih peduli terhadap kekayaan intelektual.
Sekaligus wujud kolaborasi dan sinergi antara Kemenkumham Jateng dengan Provinsi maupun kota dan kabupaten terkait kekayaan intelektual.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kabupaten Klaten, Kepala Bapperida Kabupaten Klaten, Forkompinda Kabupaten Klaten dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Klaten. ***