Kudus (ANTARA) - Program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) berhasil mendongkrak penerimaan PBB menjadi Rp34,35 miliar.
"Dengan realisasi sebesar itu, maka bulan ini sudah melampaui target PBB sebesar Rp25,5 miliar karena realisasinya mencapai Rp34,35 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
Dari realisasi penerimaan PBB sebesar Rp34,35 miliar, kata dia, sekitar Rp32 miliar di antaranya merupakan pembayaran secara regular dari wajib pajak, sedangkan selebihnya merupakan wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun.
Baca juga: Pemkab Kudus bebaskan denda PBB
Ia menganggap program dispensasi keterlambatan bayar PBB yang berlaku selama sebulan cukup efektif mengurangi tunggakan karena dalam waktu kurang dari sebulan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya sehingga terkumpul Rp2,35 miliar.
Adanya program tersebut, lantaran nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga 2021 mencapai Rp23 miliar.
Sementara program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut, hanya berlaku satu bulan, yakni mulai tanggal 1-30 September 2021.
"Mumpung belum berakhir, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB diimbau segera melunasinya karena kesempatannya hanya berlangsung satu bulan, setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujarnya.
Adapun batas akhir pembayaran PBB di Kudus sendiri pada 31 Agustus 2021.
Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.
Sektor usaha yang jelas terlihat terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan.
Baca juga: Lewati verifikasi, pemohon keringanan pembayaran PBB di Kudus masih minim
Baca juga: Ringankan wajib pajak, Pemkot Pekalongan hapus sanksi administrasi PBB-P2
Berita Terkait
Bank Jateng gandeng BPPKAD Blora optimalkan penerimaan PBB-P2
Sabtu, 9 Maret 2024 16:54 Wib
PBB P2 Kabupaten Magelang 2024 ditargetkan jadi Rp47,6 miliar
Jumat, 8 Maret 2024 18:00 Wib
Enam desa di Temanggung lunas PBB pada Februari 2024
Jumat, 1 Maret 2024 13:01 Wib
Pemkab Temanggung naikkan target PBB Rp1,5 miliar tahun 2024
Kamis, 29 Februari 2024 8:55 Wib
Pemkot Pekalongan luncurkan program penghapusan denda PBB-P2
Sabtu, 10 Februari 2024 19:01 Wib
Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar
Kamis, 8 Februari 2024 7:01 Wib
Unissula usulkan pembebasan PBB bagi aset PTS
Selasa, 6 Februari 2024 8:24 Wib
Temanggung targetkan PBB Rp26 miliar di 2024
Selasa, 30 Januari 2024 20:32 Wib