Pemkot Pekalongan luncurkan program penghapusan denda PBB-P2
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah meluncurkan program penghapusan denda otomatis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga Februari 2024.
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa peluncuran program itu bertujuan untuk menarik minat wajib pajak (WP) yang masih menunggak dalam mengikuti Gebyar Pajak Daerah dan Retribusi.
"Kami berharap wajib pajak yang mengalami tunggakan pajak dapat memanfaatkan program itu dan segera menyelesaikan dengan membayar PBB-P2. Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak selama Februari 2024," katanya pula.
Menurut Anita Heru, apabila wajib pajak tidak memanfaatkan program tersebut, maka kemungkinan pada bulan berikut akan dikenai denda tunggakan pajak.
Program penghapusan denda pajak itu, kata dia lagi, sesuai penetapan Peraturan Wali Kota Pekalongan dan dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota.
"Selama Februari 2024 ini, kami menetapkan bebas denda untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 periode 2008-2023," kata dia.
Menurut dia, pembayaran tunggakan pajak PBB-P2 bisa melalui Bank Jateng, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPT-nya yang dikeluarkan pada 2024 ini dengan batasan nominal maksimal Rp2 juta.
"Kami berharap para wajib pajak segera membayarkan tunggakannya supaya beban kewajiban pajaknya bisa berkurang, mengingat pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di daerah," katanya lagi.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa peluncuran program itu bertujuan untuk menarik minat wajib pajak (WP) yang masih menunggak dalam mengikuti Gebyar Pajak Daerah dan Retribusi.
"Kami berharap wajib pajak yang mengalami tunggakan pajak dapat memanfaatkan program itu dan segera menyelesaikan dengan membayar PBB-P2. Program ini bisa dimanfaatkan wajib pajak selama Februari 2024," katanya pula.
Menurut Anita Heru, apabila wajib pajak tidak memanfaatkan program tersebut, maka kemungkinan pada bulan berikut akan dikenai denda tunggakan pajak.
Program penghapusan denda pajak itu, kata dia lagi, sesuai penetapan Peraturan Wali Kota Pekalongan dan dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota.
"Selama Februari 2024 ini, kami menetapkan bebas denda untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 periode 2008-2023," kata dia.
Menurut dia, pembayaran tunggakan pajak PBB-P2 bisa melalui Bank Jateng, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPT-nya yang dikeluarkan pada 2024 ini dengan batasan nominal maksimal Rp2 juta.
"Kami berharap para wajib pajak segera membayarkan tunggakannya supaya beban kewajiban pajaknya bisa berkurang, mengingat pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di daerah," katanya lagi.
Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 Pemkot Pekalongan Rp16,26 miliar