Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerbitkan kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebelum 2021 sebagai upaya meringankan beban wajib pajak yang kini dalam kondisi pandemi COVID-19.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan pemkot telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2021 kepada wajib pajak melalui kelurahan, Maret 2021.
"Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2021. Demikian pula, saya berharap pada aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam membayar pajak," katanya.
Baca juga: Samsat Batang ajak warga manfaatkan penghapusan sanksi pajak kendaraan
Afzan yang akrab disapa Aaf ini minta pada ASN dan karyawan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2.
Selain itu, kata dia, ASN juga dapat menginformasikan pada masyarakat terkait adanya kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi untuk pajak PBB-P2 sebelum 2021 dengan beberapa persyaratan itu.
Menurut dia, syarat penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 antara lain mengajukan permohonan pembebasan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), menyerahkan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun 2021, menyerahkan fotokopi KTP dan KK.
"Kemudian apabila dikuasakan dapat menggunakan surat kuasa bermaterai serta fotokopi identitas yang diberikan pada kuasa itu," katanya.
Ia menambahkan batas pengajuan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut akan berakhir hingga 17 Desember 2021.
Baca juga: Reformasi pajak harus mampu tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Anggota DPD: Setop rencana penerapan PPN Sembako