Batang (ANTARA) - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajak warga atau pemilik kendaraan dapat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan yang akan berlaku hingga 6 September 2021.
"Penghapusan denda pajak kendaraan yang diinisiasi oleh Pemprov Jateng ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang kini masih terdampak COVID-19," kata Kepala UPPD Samsat Kabupaten Batang Tohoe Hardi di Batang, Senin.
Menurut dia, masyarakat hendaknya memanfaatkan momentum yang sangat tepat ini dengan menyiapkan syarat yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan karena waktunya masih cukup panjang.
"Terkadang kalau waktunya panjang mereka membayarkan pajak kendaraan mendekati akhir. Karena itu, semoga dengan adanya program penghapusan denda pajak mereka segera membayarkan pajak kendaraannya," katanya.
Tohoe mengatakan sebagian besar warga yang menunggak pajak kendaraan didominasi di wilayah Kecamatan Batang, Kandeman, dan Gringsing.
Karena itu, kata dia, untuk mendukung program ini, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi di setiap kecamatan maupun melalui media.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Batang Cecep Suparman mengatakan saat ini jumlah warga yang telah membayar sekaligus mendapat penghapusan denda pajak mencapai sekitar 1.000 obyek baik sepeda motor maupun mobil.
"Adapun, target pencapaian pajak kendaraan pada 2021 diharapkan dapat mencapai Rp75 miliar meski hingga akhir April 2021 baru mencapai Rp21 miliar," katanya.