PBB P2 Kabupaten Magelang 2024 ditargetkan jadi Rp47,6 miliar
Magelang (ANTARA) - Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tahun 2024 ditarget kurang lebih sebesar Rp47,6 miliar.
"Kami berharap sekaligus mendorong capaian tahun 2024 agar lebih baik dibandingkan tahun 2023," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto dalam keterangan pers di Magelang, Jumat.
Target Rp47,6 miliar tersebut dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 1.098.927 lembar.
Realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Magelang tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp41,3 miliar dari pokok PBB-P2 sebesar 46,1 miliar atau 89,74 persen.
Menurut dia pemerintah desa mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Guna mewujudkan hal tersebut, katanya pemerintah desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa. Salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
"Yang mana, APBD Penetapan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak kepada pemerintah desa sebesar kurang lebih Rp17,9 miliar," katanya.
Menurut dia peningkatan dana bagi hasil pajak kepada pemerintah desa dapat dilakukan dengan partisipasi aktif pemerintah desa dalam melaporkan obyek pajak daerah kepada Pemkab Magelang.
Ia menyampaikan dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik, antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan kemampuan keuangan desa.
"Kami berharap sekaligus mendorong capaian tahun 2024 agar lebih baik dibandingkan tahun 2023," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto dalam keterangan pers di Magelang, Jumat.
Target Rp47,6 miliar tersebut dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 1.098.927 lembar.
Realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Magelang tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp41,3 miliar dari pokok PBB-P2 sebesar 46,1 miliar atau 89,74 persen.
Menurut dia pemerintah desa mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Guna mewujudkan hal tersebut, katanya pemerintah desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa. Salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
"Yang mana, APBD Penetapan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak kepada pemerintah desa sebesar kurang lebih Rp17,9 miliar," katanya.
Menurut dia peningkatan dana bagi hasil pajak kepada pemerintah desa dapat dilakukan dengan partisipasi aktif pemerintah desa dalam melaporkan obyek pajak daerah kepada Pemkab Magelang.
Ia menyampaikan dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik, antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan kemampuan keuangan desa.