Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan euforia masyarakat menyambut pelonggaran kebijakan harus diredam dengan edukasi yang masif dan konsisten dalam penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Saat terjadi pelonggaran kebijakan mulai banyak terjadi pengabaian aturan PPKM yang berlaku. Kondisi ini rawan memicu peningkatan penyebaran virus korona di masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Selasa (7/9).
Bermunculannya sejumlah pelanggaran terhadap sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pengendalian COVID-19, menurut Lestari, merupakan pertanda belum terbentuknya pemahaman yang utuh dari masyarakat, terkait tata cara berkegiatan dalam keseharian di masa pandemi ini.
Selama belum ditemukan obat yang mampu mengatasi paparan COVID-19, Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai langkah terbaik yang bisa dilakukan kita bersama adalah dengan mencegahnya.
Berbagai aturan yang diberlakukan dalam kebijakan PPKM berlevel di berbagai daerah itu, jelasnya, dalam rangka mencegah masyarakat terpapar virus korona.
Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah, jelas Rerie, kita tidak bisa sepenuhnya kembali berkegiatan seperti sebelum pandemi COVID-19 ada di tengah-tengah kehidupan kita.
Sehingga, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diperlukan pemberlakuan norma baru di tengah masyarakat dalam melakukan kegiatan keseharian, untuk memutus rantai penyebaran virus korona di tanah air.
Bentuk-bentuk norma baru itu, jelas Rerie, antara lain, mulai dibangun lewat pengaturan cara berkumpul dari pembatasan jumlah orang yang berkumpul, waktu berkumpul hingga persyaratan wajib memakai masker dan sudah divaksin COVID-19.
Sehingga langkah yang tepat dalam menyambut mulai membaiknya sejumlah indikator pengendalian COVID-19 di tanah air saat ini, tegas Rerie, bukan dengan euforia dan bebas mengabaikan semua aturan PPKM yang ada.
Namun, jelasnya, justru harus lebih disiplin terhadap pelaksanaan aturan PPKM, yang di dalamnya terdapat sejumlah aturan yang wajib dilaksanakan dalam rangka membangun norma baru dalam keseharian.
Pengalaman sejumlah negara yang mengklaim lebih dulu mengendalikan penyebaran COVID-19, ungkapnya, belakangan kembali mengalami ledakan kasus positif COVID-19 akibat masyarakatnya tidak lagi mematuhi kebijakan disiplin protokol kesehatan.
Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah, ujar Rerie, diharapkan tidak hanya membuat serangkaian aturan atau kebijakan dalam pengendalian COVID-19 semata, tetapi juga harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa menjalankan kebijakan dan aturan tersebut dengan baik.
Sehingga, tegas Rerie, upaya mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan berbagai aturan itu merupakan langkah penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Masyarakat, jelasnya, membutuhkan contoh bagaimana norma baru itu dilakukan di berbagai aspek dalam keseharian. Tentu saja, dalam menanamkan kesadaran tersebut upaya pengawasan yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan.***