Jepara (ANTARA) - Objek wisata di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih tetap ditutup meskipun tidak termasuk daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021, kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Jepara Zamroni Lestiaza.
"Semua objek wisata yang dikelola Pemkab Jepara tetap tutup setelah pada musim liburan Natal dan tahun baru ditutup sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Akan tetapi, adanya kebijakan pemerintah soal penerapan PPKM, penutupan tetap dilanjutkan," ujarnya di Jepara, Senin.
Kabupaten Jepara bukanlah yang termasuk harus menerapkan PPKM, namun tetap berupaya memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan menghindarkan terjadinya kerumunan.
Untuk objek wisata yang dikelola swasta, kata dia, dimungkinkan masih ada yang tetap buka. Sementara pembinaan yang dilakukan selama ini dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Terkait objek wisata Karimunjawa, katanya, memang masih buka dengan aturan bagi wisatawan yang ingin berkunjung harus menunjukkan surat tes cepat (rapid test) antigen yang menyatakan bebas COVID-19.
Pembatasan wisatawan menuju Karimunjawa, kata dia, dari kapal penyeberangannya karena hanya menampung 50 persen dari kapasitas penumpang yang dimiliki.
Sementara di Balai Taman Nasional Karimunjawa juga ada pembatasan jumlah pengunjung setiap pekannya maksimal 300 orang.
Berdasarkan laman https://corona.jepara.go.id/, per hari ini (11/1) tercatat 4.559 kasus terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan positif aktif sebanyak 1.016 kasus dan sembuh sebanyak 3.278 kasus dan meninggal 305 kasus.
Baca juga: Satgas COVID-19: Kepatuhan masyarakat Jepara rendah
Baca juga: Animo kunjungan ke Karimunjawa Jepara masih tinggi