Jepara (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menganggap tingkat kepatuhan masyarakat Jepara menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) masih rendah mengingat temuan kasus COVID-19 mencapai 4.280 kasus.
"Angka kasus yang ditemukan di lapangan itu, menjadi salah satu indikator bahwa masyarakat masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan. Bahkan, saat sekarang banyak ditemukan kasus klaster penyebaran di rumah tangga," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Selasa.
Setiap ada penelusuran kontak erat, kata dia, di dalam keluarga sering kali ditemukan kasus positif COVID-19 antara dua hingga tiga orang.
Hal ini wajar karena penerapan protokol kesehatan di luar rumah saja sulit, apalagi di dalam keluarga.
Menurut dia, masyarakat harus peduli dan ikut membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan 4M secara disiplin. Bagi yang masih melanggar perlu ada sanksi tegas yang menjadi efek jera.
"Tim kesehatan sudah bekerja maksimal sehingga bisa menemukan kasus COVID-19 dengan cepat dan hasilnya juga bisa dilihat terus bertambah. Tetapi, harus diimbangi kepatuhan masyarakat sehingga temuan kasusnya tidak terus terjadi," ujarnya.
Tanpa ada dukungan masyarakat, akhirnya tingkat kesembuhan pasien COVID-19 juga menurun menjadi 70,16 persen setelah sebelumnya bisa lebih tinggi. Hal ini disebabkan masifnya penelusuran kontak sehingga ditemukan banyak kasus, sedangkan kesembuhannya menunggu waktu 10-14 hari.
Dengan banyaknya temuan kasus klaster penyebaran di lingkungan keluarga, sebetulnya bisa diambil tindakan ketika ada satu kasus positif di sebuah keluarga maka semua anggota keluarganya harus menjalani isolasi mandiri secara ketat selama 10-14 hari.
Sementara pemenuhan kebutuhan makan sehari-harinya, bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah agar penyebaran virusnya tidak semakin meluas.
"Kami hanya menganalisis data kasus, sedangkan tindakan lanjutannya tentu melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain," ujarnya.
Pemkab Jepara sendiri sudah berupaya merevisi aturan dalam hal penegakan protokol kesehatannya. Kini menjadi tantangan bersama untuk bahu-membahu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan, terutama disiplin memakai masker baik saat aktivitas di luar rumah maupun di dalam lingkungan kerja.
"Jika masyarakat patuh tidak membuat kerumunan serta disiplin memakai masker, kami optimis skor untuk penentuan zona bisa naik dari sebelumnya merah menjadi oranye," ujarnya.
Berdasarkan data di laman https://corona.jepara.go.id/ per 4 Januari 2021, data kasus terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 4.280 kasus, meninggal 288 orang, sembuh 3.003 orang, dan positif aktif saat ini mencapai 989 kasus.
Sementara sesuai keterangan di laman https://covid19.go.id/, disebutkan bahwa wilayah dengan zona merah berarti skornya di bawah 1,81, sedangkan zona oranye skornya antara 1,81 - 2,4 dan zona kuning 2,41 - 3 dan zona hijau lebih dari 3.
Baca juga: Penutupan objek wisata di Jepara, turunkan kasus COVID-19
Baca juga: Terpapar COVID-19 capai 3.634 kasus, Jepara masuk zona merah