Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juni 2020.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis di Semarang, Senin, mengatakan empat dari enam pelaku pembunuhan terhadap Andik Kurniawan (25) yang terjadi di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda.
Menurut dia, empat pelaku ini masing-masing ditangkap di Klaten, Sukoharjo, Rembang, dan Yogyakarta.
"Ditangkap di lokasi yang berbeda-beda saat melarikan diri," katanya.
Motif pembunuhan terhadap korban yang dikeroyok oleh keenam pelaku ini diduga karena dendam.
Ia menjelaskan pelaku mengaku tidak terima terhadap salah seorang tersangka, Beni, saat tersangkut dalam kasus narkoba.
"Pelaku pengeroyokan merasa dijebak oleh korban saat ditangkap dalam kasus narkoba," katanya.
Bersama dengan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Pelaku pembunuhan sekeluarga di Sukoharjo ditangkap, ternyata teman dekat korban