Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Senin (27 Juli 2020).
Baca juga: Anita Kolopaking penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
Baca juga: Kabareskrim: Akan ada proses hukum lanjutan pascapencegahan Anita
Baca juga: Anita Kolopaking dijadwalkan kembali diperiksa Bareskrim hari ini
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.