Pengacara Anita Kolopaking bakal diperiksa sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra
Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia akan kembali memeriksa pengacara Djoko S. Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Agustus 2020.
"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.
Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.
Setiyono juga menyatakan, sejak 31 Juli 2020, Djoko S Tjandra telah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. "Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata Setiyono.
Adapun terkait penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko S Tjandra, dia menyatakan, "Menurut yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya."
Sebelumnya Hasibuan diminta menjadi pengacara Djoko S Tjandra. Hasibuan mengatakan pihak keluarga telah meminta dia menjadi kuasa hukum Djoko S. Tjandra, sehingga pada Sabtu (1/8), dia mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dia sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Muhammadiyah: Ungkap pihak-pihak yang terlibat
Baca juga: Mahfud MD: Pejabat yang lindungi Djoko Tjandra harus siap dipidana
"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.
Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.
Setiyono juga menyatakan, sejak 31 Juli 2020, Djoko S Tjandra telah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. "Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata Setiyono.
Adapun terkait penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko S Tjandra, dia menyatakan, "Menurut yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya."
Sebelumnya Hasibuan diminta menjadi pengacara Djoko S Tjandra. Hasibuan mengatakan pihak keluarga telah meminta dia menjadi kuasa hukum Djoko S. Tjandra, sehingga pada Sabtu (1/8), dia mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dia sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Muhammadiyah: Ungkap pihak-pihak yang terlibat
Baca juga: Mahfud MD: Pejabat yang lindungi Djoko Tjandra harus siap dipidana