Jakarta (ANTARA) - Tersangka Djoko Tjandra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu, selama empat jam 45 menit terkait penyidikan kasus surat jalan palsu yang dikantonginya.
Selama pemeriksaan, penyidik mencecar 59 pertanyaan kepada Djoko.
"Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini.
"Keberadaannya di mana selama di Indonesia," kata Awi.
Kemudian penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas COVID-19.
Sementara terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia.
"Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Karopenmas Awi.
Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan "red notice" Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.
"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana 'red notice' sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.
Sementara itu pada hari yang sama, Divisi Hukum Polri mengadakan rapat untuk mempersiapkan strategi menghadapi upaya praperadilan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice", Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita Kolopaking adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki ditangkap, Kejaksaan Agung tetapkan sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Anita Kolopaking ditahan, Polri: Kalau tak terima, silakan praperadilan
Berita Terkait
Irjen Pol Napoleon jalani eksekusi pidana penjara di LP Cipinang
Rabu, 17 November 2021 5:12 Wib
MA kembalikan vonis Djoko Tjandra jadi 4,5 tahun bui
Rabu, 17 November 2021 5:03 Wib
Hukuman Pinangki dikurangi, MAKI: Kejagung harus kasasi
Selasa, 15 Juni 2021 16:03 Wib
JPU: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Senin, 14 Juni 2021 13:29 Wib
Djoko Handojo kembali pimpin IDI Jateng
Sabtu, 12 Juni 2021 20:44 Wib
Ganjar Pranowo serahkan lukisan karya Djoko Susilo kepada Megawati
Sabtu, 22 Mei 2021 15:00 Wib
Pakar hukum: Vonis Djoko Tjandra merupakan peringatan bagi penegak hukum
Selasa, 6 April 2021 13:01 Wib
Usai divonis 4 tahun bui, Irjen Napoleon Bonaparte: Apa perlu saya goyang "TikTok"
Rabu, 10 Maret 2021 16:53 Wib