Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan
pledoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.
Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Rizieq untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor sudah berdasarkan fakta.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
JPU juga menilai pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.
Di antaranya nama yang disinggung okeh Rizieq Shihab dalam pledoinya adalah perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.
"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.
Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Jaksa ajukan banding atas vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab