Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.
Baca juga: Rizieq Shihab dhukum denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.
Baca juga: 11 simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim diamankan polisi
Berita Terkait
Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah bebas murni
Senin, 10 Juni 2024 13:10 Wib
1.660 petugas dikerahkan kawal sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 12:02 Wib
Puluhan orang diamankan saat sidang banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 15:56 Wib
Dirut RS UMMI divonis 1 tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab
Kamis, 24 Juni 2021 15:09 Wib
Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung "flyover" Pondok Kopi
Kamis, 24 Juni 2021 11:43 Wib
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
Kamis, 24 Juni 2021 11:38 Wib
JPU: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Senin, 14 Juni 2021 13:29 Wib
Dirut RS UMMI dituntut 2 tahun penjara kasus tes usap Rizieq
Kamis, 3 Juni 2021 16:46 Wib