Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyita 3.741 butir obat berbahaya kategori obat keras daftar G yang akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo mengatakan penyitaan ribuan butir obat berbahaya tersebut berawal dari pengungkapan peredaran gelap obat keras daftar G itu di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada hari Selasa (22/4), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat itu anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial FMA alias Ijal (19) di depan sebuah minimarket karena kedapatan membawa 61 butir obat keras daftar G,” katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto, Sabtu.
Saat diinterogasi, kata dia, FMA mengaku membeli puluhan butir obat berbahaya itu dari seorang pria berinisial EN (26), warga Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang berdomisili di Ajibarang, Banyumas.
Dengan berbekal keterangan FMA, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap EN.
“Dalam penggeledahan terhadap mobil Brio yang digunakan oleh EN, anggota kami mendapati 3.680 butir obat keras daftar G,” kata Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Lebih lanjut, dia mengatakan 3.741 butir obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol yang disita dari FMA maupun EN telah diamankan di Markas Polresta Banyumas sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain ribuan obat berbahaya tersebut, kata dia, pihaknya juga telah menyita tiga buah ponsel dan satu unit mobil Brio beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraannya untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Saat ini, EN telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya yang menjual obat daftar G secara ilegal itu melanggar Undang-Undang Kesehatan, sedangkan FMA selalu pembeli, kami jadikan saksi dalam kasus ini,” kata Kompol Willy
Dalam hal ini, tersangka EN bakal dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Polda Jateng musnahkan 26 kg sabu-sabu