Semarang (ANTARA) -
"PPDP inilah yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada 2020 sehingga perekrutan dan pembentukannya harus cermat, transparan, serta sesuai tata cara mekanisme dan prosedur yang ada," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Jumat.
Menurut dia, petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih harus benar-benar dipastikan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Bawaslu Jateng apresiasi sanksi Kemendagri kepada bupati Klaten
Ia menjelaskan bahwa sesuai PKPU 6 Tahun 2020, pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Syarat yang harus dipenuhi calon PPDP sesuai Pasal 19 ayat 2 dan 3 PKPU 6 Tahun 2020 yakni harus netral dan independen, syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
PPDP juga harus bersedia melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya, serta bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja.
"Jangan sampai KPU kabupaten/kota kecolongan dengan adanya PPDP yang tak memenuhi syarat sebab tugas PPDP juga sangat penting karena akan ikut menentukan kualitas daftar pemilih Pilkada 2020," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, ia mengatakan bahwa pengawasan tahapan pembentukan PPDP yang menjadi ranah Bawaslu Jateng menjadi sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Jajaran Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga turun secara langsung ke lapangan untuk mengawasi proses seleksi pembentukan PPDP," kata Anik.
Baca juga: Bawaslu apresiasi KPU Surakarta lakukan verfak dengan disiplin protokol kesehatan
Baca juga: Indeks kerawanan pilkada di Surakarta masuk kategori sedang