"Karena jumlah pasar banyak, sedangkan petugas kami terbatas, kami melibatkan Satpol PP sebagai penegak peraturan karena ada surat dari Mendagri itu untuk pelibatan Satpol PP dan linmas," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Arif Sambodo di Semarang, Jumat.
Menurut dia, pelibatan petugas penegak perda itu penting untuk memastikan pedagang dan pembeli di pasar-pasar tradisional mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas seperti memakai masker dan menjaga jarak antarindividu.
Beberapa pasar, seperti di Kota Salatiga dan Kabupaten Demak, kata dia, bisa menerapkan jarak antarpedagang. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diterbitkan sejak April 2020.
Arif Sambodo menyebutkan beberapa pasar tradisional di Provinsi Jateng terbukti menjadi klaster penularan COVID-19 sehingga perlu pengawasan.
Kendati demikian, dia mengakui jika pengelolaan pasar tradisional bukan berada pada Pemprov Jateng. Terkait dengan hal ini, pihaknya telah melayangkan pedoman pengelolaan pasar sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak bersifat parsial.
Arif secara khusus mengapresiasi langkah tegas Pemkot Semarang yang menutup sementara operasional pasar yang ditemukan kasus penularan COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional pasar tradisional yang terindikasi menjadi klaster COVID-19 merupakan bentuk penyekatan penularan.
"Inilah kemudian yang harus menjadi kesadaran, baik pedagang maupun pembeli, agar mau menerapkan protokol kesehatan. Sampai kapan itu akan dibuka, ya, sampai antara pembeli dan pedagang sepakat untuk kemudian memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya.(Kom)
Baca juga: Hendi: Protokol kesehatan mutlak dijalankan untuk putus penularan