Kudus (ANTARA) - Sebanyak 42 dari 123 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mengajukan pencairan dana desa tahap pertama setelah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes.
"Hingga pekan ini, baru 42 desa yang mengajukan pencairan dana desa dengan nilai masing-masing desa bervariasi. Sedangkan desa yang selesai menyusun APBDes hingga kini mencapai 90-an desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Senin.
Ia berharap dalam waktu dekat semua desa yang berjumlah 123 desa sudah mencairkan dana desanya.
Baca juga: Bupati Batang persilakan dana desa dimanfaatkan untuk pencegahan COVID-19
Apalagi, lanjut dia, dalam rangka penanganan penyakit virus Corona (COVID-19), desa juga dilibatkan lewat penganggaran untuk program kegiatan di desa.
Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa, yakni dalam bentuk kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya.
Bagi desa yang belum selesai menyusun APBDes, kata dia, bisa langsung dimasukkan ke dalam APBDes sehingga tidak perlu ada perubahan, seperti desa yang sudah lebih dahulu menyelesaikan APBDes.
Terkait kegiatan desa di tengah mewabahnya COVID-19, untuk sementara belum ada instruksi untuk menghentikan kegiatan, terutama kegiatan fisik mengingat saat ini baru tahap pencairana dana desa.
Pemerintah desa yang memiliki dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tahun 2019 dan dianggarkan kembali di tahun 2020, disarankan untuk dimanfaatkan untuk program pencegahan COVID-19 di desa.
"Program kegiatan yang tidak begitu mendesak, silakan dialihkan untuk kegiatan pencegahan COVID-19," ujarnya.
Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus untuk mendukung pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar.
Alokasi dana untuk pemerintah desa sebesar itu, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi.
Rinciannya adalah untuk alokasi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar.
Baca juga: Dana desa di Temanggung naik jadi Rp250,7 miliar
Baca juga: Ganjar ajak BPKP dampingi pengelolaan dana desa
Berita Terkait
Pj Bupati Pati: Sebanyak 3.108 peserta ikuti tes CAT PPPK di UNS
Selasa, 3 Desember 2024 21:01 Wib
Sebanyak 179 guru di Cimahi belajar jurnalistik bersama ANTARA
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Sebanyak 12.201 anggota KPPS Pilkada Jepara 2024 dilantik
Jumat, 8 November 2024 7:35 Wib
Sebanyak 12,7 ton ikan di Waduk Cengklik Boyolali mati terdampak cuaca
Senin, 4 November 2024 15:51 Wib
Sebanyak 1.306 PTPS di Temanggung dilantik
Senin, 4 November 2024 15:27 Wib
Bawaslu: Sebanyak 1.382 APK di Temanggung melanggar
Minggu, 3 November 2024 18:13 Wib
Langgar netralitas, 23 kades di Boyolali kena sanksi
Rabu, 30 Oktober 2024 19:43 Wib
Sebanyak 92 atlet ikuti cabang olahraga boccia pada Peparnas 2024
Rabu, 9 Oktober 2024 15:04 Wib