Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, mengoperasikan "Si Sakti" (Aksi Siap Antar Akta Kematian) untuk mempercepat layanan penerbitan akta kematian warga.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita di Magelang, Senin mengatakan operasional layanan "Si Sakti" diterapkan instansi tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat setempat dalam mengurus akta kematian.
"Sebagian besar warga dengan sendiri akan melapor bila ada keperluan mengurus warisan, Taspen, maupun asuransi. Sisanya tidak memedulikan kepentingan kepemilikan akta kematian bagi anggota keluarganya," katanya.
Baca juga: Dinsos-penyandang disabilitas Kota Magelang berbagi nasi bungkus "Jumat Bersaudara"
Melalui layanan tersebut, katanya, kades atau petugas Disdukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian kepada pihak keluarga yang berduka.
Ia menjelaskan ketika ada warga meninggal dunia, kader aktif di tingkat rukun tetangga dan kelurahan melapor kepada Disdukcapil melalui layanan dalam jaringan atau daring.
"Langsung kami proses," katanya alam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Ia menyebut penerapan "Si Sakti" menjadi bagian dari upaya instansinya untuk meningkatkan kinerja instansinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan penerbitan akta kematian dibarengi dengan keluarga kartu keluarga terbaru dan kartu tanda penduduk elektronik milik suami atau isteri yang ditinggal mangkat, di mana semua dokumen kependudukan terbaru telah mengalami perubahan elemen data.
"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK," katanya.
Sejak layanan itu dioperasikan awal Januari lalu, pihaknya hingga saat ini sudah menindaklanjuti 11 laporan kematian warga. Keluarga yang berduka telah menerima akta kematian, sebelum jenazah dikebumikan.
Ke depan, katanya, "Si Sakti" akan terus kami kembangkan agar masyarakat terlayani dengan lebih baik.
Larsita mengemukakan layanan itu juga bertujuan meningkatkan capaian kepemilikan kutipan akta kematian sebab sejauh ini pencapaian dokumen tersebut tergolong rendah dibandingkan dengan dokumen lainnya. (hms).
Baca juga: Gedung baru RSUD Tidar Kota Magelang diresmikan pada Maret 2020