Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan sekitar 2 kg narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang yang disembuyikan di dalam sebuah oven microwave.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang Tjertja Karja Adil di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa barang haram tersebut diselundupkan oleh seorang wanita penumpang pesawat AirAsia tujuan Kuala Lumpur-Semarang.
"Barang ini dibawa oleh penumpang berinisial V, berusia 18 tahun, berkewarganegaaan Indonesia," katanya.
Pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang yang baru turun dari penerbangan Kuala Lumpur-Semarang.
Baca juga: Penyelundupan 38 kg sabu dan 28 ribu ekstasi asal Malaysia digagalkan
Menurut dia, petugas kemudian mengecek penumpang tersebut dan seluruh barang bawaannya.
"Dari pemeriksaan x-ray ada yang aneh dengan oven yang dibawa penumpang tersebut," katanya.
Saat dibongkar, petugas mendapati kompartemen palsu di dalam oven microwave tersebut.
Di dalamnya terdapat 10 kantong terbungkus plastik yang diduga narkotika.
"Setelah dilakukan pengujian awal dengan alat pengidentifikasi narkotika, ternyata bungkusan itu berisi sabu-sabu," katanya.
Setelah itu, diteruskan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan menjelaskan bahwa pelaku adalah kurir yang membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku mengaku diperintah oleh seorang warga negara Indonesia di Malaysia untuk membawa barang itu.
"Kalau berhasil mengantar barang itu, dijanjikan upah Rp20 juta," katanya.
Saat ini, lanjut dia, petugas masih menelusuri orang yang memerintah V untuk membawa sabu-sabu itu ke Indonesia.
Adapun sabu-sabu dengan berat total 2,07 kg tersebut rencananya akan dibawa ke Jawa Timur dengan melalui jalur darat.
Baca juga: Penyelundupan sabu ke Lapas Magelang digagalkan
Baca juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp87 miliar digagalkan