Polisi tangkap komplotan penyelundup sabu-sabu ke dalam LP
Semarang (ANTARA) - Personel Polrestabes Semarang menangkap tiga anggota komplotan pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang sudah beberapa kali menyelundupkan barang haram itu ke dalam lembaga pemasyarakatan. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kondom yang kemudian "disimpan" di dalam dubur mereka.
Kepala Satuan Narkotika Polrestabes Semarang, AKBP Yudi Wiyono, di Semarang, Kamis, mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa 35 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi dari tangan mereka.
Mereka adalah Agung Wahyono (29), Suparwanto dan Ahmad Ridwan (28), ketiganya warga Mijen, Semarang.
Baca juga: Pascapengungkapan Kasus Narkoba di Lapas Nusakambangan, Petugas Tingkatkan Kewaspadaan
"Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika," kata Wiyono. Polisi menangkap mereka di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah Suparwanto.
Dari penggeledahan di rumah itu, polisi tidak hanya menemukan narkotika, namun juga kondom yang belakangan diketahui digunakan komplotan ini untuk menyelundupkan narkotika ke dalam LP Kedungpane, di Semarang.
Baca juga: Wanita Ini Ditangkap Kala Mau Selundupkan Narkoba di LP Kedungpane
"Kondom itu merupakan media untuk menyelundupkan sabu-sabu ke LP. Sabu-sabu yang akan diselundupkan dibungkus menggunakan kondom sebelum dimasukkan ke dalam dubur," kata dia.
Bungkusan sabu-sabu itu akan dikeluarkan ketika pelaku sudah masuk ke dalam LP dan sabu-sabu diserahkan kepada salah seorang napi berinisial S yang diduga juga mengatur bisnis narkotika itu dari dalam penjara.
Dari pengakuan para pelaku, kata dia, penyelundupan sabu ke dalam lapas itu sudah enam kali dilakukan.
Baca juga: Budi Waseso Gandeng TNI Bersihkan Mafia Narkoba di LP
Kepala Satuan Narkotika Polrestabes Semarang, AKBP Yudi Wiyono, di Semarang, Kamis, mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa 35 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi dari tangan mereka.
Mereka adalah Agung Wahyono (29), Suparwanto dan Ahmad Ridwan (28), ketiganya warga Mijen, Semarang.
Baca juga: Pascapengungkapan Kasus Narkoba di Lapas Nusakambangan, Petugas Tingkatkan Kewaspadaan
"Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika," kata Wiyono. Polisi menangkap mereka di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di rumah Suparwanto.
Dari penggeledahan di rumah itu, polisi tidak hanya menemukan narkotika, namun juga kondom yang belakangan diketahui digunakan komplotan ini untuk menyelundupkan narkotika ke dalam LP Kedungpane, di Semarang.
Baca juga: Wanita Ini Ditangkap Kala Mau Selundupkan Narkoba di LP Kedungpane
"Kondom itu merupakan media untuk menyelundupkan sabu-sabu ke LP. Sabu-sabu yang akan diselundupkan dibungkus menggunakan kondom sebelum dimasukkan ke dalam dubur," kata dia.
Bungkusan sabu-sabu itu akan dikeluarkan ketika pelaku sudah masuk ke dalam LP dan sabu-sabu diserahkan kepada salah seorang napi berinisial S yang diduga juga mengatur bisnis narkotika itu dari dalam penjara.
Dari pengakuan para pelaku, kata dia, penyelundupan sabu ke dalam lapas itu sudah enam kali dilakukan.
Baca juga: Budi Waseso Gandeng TNI Bersihkan Mafia Narkoba di LP