Magelang (ANTARA) - Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaraktan (KPLP) Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dibawa seorang napi Heri Joko Santoso di kantong celananya usai dibesuk.
Kepala KPLP Kelas II A Magelang Rachmad Mintarja di Magelang, Jumat, mengatakan bahwa pada saat pengeledahan terhadap semua napi ada di antara warga binaan membawa barang diduga sabu-sabu.
Sebagaimana napi lainnya, Joko juga dibesuk oleh istrinya DT warga Salam Kabupaten Magelang sekitar 30 menit.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba dalam Botol Sampo ke Nusakambangan Digagalkan (VIDEO)
Sebelum memasuki blok tahanan, Joko diperiksa petugas KPLP. Yang bersangkutan pada saat itu memberontak, kemudian ada bungkusan yang jatuh berupa pil. Joko lantas mengambil dan menelan benda itu.
Sementara itu, di saku celana ditemukan uang pecahan Rp5.000 untuk membungkus plastik yang diduga sabu-sabu.
Setelah mengamankan napi tersebut, kata Rachmad, petugas lapas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Magelang Kota.
Baca juga: Antisipasi Penyelundupan Narkoba, Polda Jateng Awasi Pelabuhan Ilegal
Baca juga: 20 pemakai dan pengedar narkoba di Batang diringkus
Ia lantas melaporkan hal itu kepada Kalapas Kelas II A Magelang yang kebetulan sedang dinas luar. Selanjutnya, pihaknya melaporkan ke Polres Magelang Kota.
"Tadi, kami sudah menghubungi Kasat Narkoba Polres Magelang Kota. Dia langsung ke sini, kemudian kami serahkan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu kepada polisi," katanya.
Joko adalah napi kasus narkoba yang divonis hukuman selama 5 tahun penjara dan baru menjalani 1,5 tahun. Hukuman di Lapas Magelang tersebut merupakan yang kedua, sedangkan yang pertama di LP Wirogunan kasus narkoba divonis 10 bulan.
Baca juga: 4 pengedar narkoba dibekuk BNN Batang