Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora ditahan
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini atas dugaan korupsi anggaran program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, mengatakan pihaknya menahan Wahyu Agustini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 5 jam.
"Diperiksa sekitar 5 jam. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada tersangka berkaitan dengan kasus ini," katanya.
Baca juga: Berkas tilang dan uang berserakan di rumah pegawai Kejari Rembang
Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.
Ketut mengatakan penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM.
MM adalah Ketua Kelompok Kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.
Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp600 juta.
Baca juga: Pemprov Jateng gandeng polisi & jaksa agar pencegahan korupsi tak ribut
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, mengatakan pihaknya menahan Wahyu Agustini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 5 jam.
"Diperiksa sekitar 5 jam. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan kepada tersangka berkaitan dengan kasus ini," katanya.
Baca juga: Berkas tilang dan uang berserakan di rumah pegawai Kejari Rembang
Wahyu Agustini sendiri saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora.
Ketut mengatakan penyidik telah mengembangkan perkara tersebut, kemudian menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Dinas Peternakan dan Pertanian berinisial MM.
MM adalah Ketua Kelompok Kerja dalam program sapi bunting tersebut. Namun, Ketut belum menjelaskan lebih detail tentang peran tersangka MM tersebut.
Ia menyebutkan perhitungan kerugian negara sementara akibat pemotongan dalam pemberian bantuan bagi para peternak tersebut mencapai Rp600 juta.
Baca juga: Pemprov Jateng gandeng polisi & jaksa agar pencegahan korupsi tak ribut