Semarang (ANTARA) - Agus Suryo Winarto, pengusaha pemilik ruko di kawasan pertokoan Jalan Agus Salim, Kota Semarang yang menggugat Wali Kota Semarang atas pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha yang dibelinya akan mengadu ke kejaksaan.
"Kami akan mengadukan soal adanya dugaan pelanggaran hukum atas pemblokiran sertifikat yang dimintakan perpanjangan izin HGB itu," kata kuasa hukum Agus Suryo Winarto, Yusuf Anwar, di Semarang, Jumat.
Selain kejaksaan, kata Anwar, kliennya juga akan mengadu ke Ombudsman, Komisi Informasi Publik hingga Sekretariat Negara.
Baca juga: Wali Kota Semarang digugat Rp10 miliar oleh pengusaha
Ia menjelaskan aduan itu bertujuan untuk mengetahui kebenaran kepemilikan lahan ruko miliknya yang diklaim Pemkot Semarang sebagai tanah hak pengelolaan (HPL).
Menurut dia, kliennya membeli ruko tersebut dari pemilik lamanya.
Karena itu, lanjut dia, jika Pemkot Semarang akan mengambil ruko yang berdiri di atas lahan itu, maka harus ada ganti rugi yang dibayarkan.
"Kami dapat ruko itu kan beli. Kalau mau diambil ya ganti uang pembeliannya," katanya.
Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Semarang, Agus Suryo meminta ganti rugi sekitar Rp10 miliar atas pemblokiran sertifikat ruko miliknya.
Ruko tersebut bersertifikat HGB yang habis pada 2018 lalu.
Baca juga: Terkait penanganan oknum jaksa, MAKI gugat praperadilan Kejagung
Agus kemudian mengajukan permohonan perpanjangan HGB yang sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Namun, ketika akan mengurus pembayaran perpanjangan sertifikat justru ditolak.
Alasannya, tanah tersebut merupakan lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai Pemerintah Kota Semarang, sehingga HGB ruko milik kliennya harus diblokir.
Baca juga: Warga Solo gugat pemerintah atas ketidakpastian pembangunan Pasar Klewer timur
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Semarang Satrio Umam Poetranto mengakui tidak diberikannya izin perpanjangan HGB terhadap sertifikat atas ruko yang ada di kawasqn Bubakan itu.
"HGB habis sekitar Februari 2018. Kami sudah minta BPN untuk menolak perpanjangan HGB yang diajukan para pemilik ruko," katanya.
Menurut dia, pemkot merupakan pemegang HPL atas lahan yang di atasnya terdapat 30 HGB yang selama ini dikerjasamakan namun sudah berakhir 2018 lalu.
Berita Terkait
Pengusaha asal Solo ikut entaskan kemiskinan daerah
Selasa, 12 November 2024 21:22 Wib
Walkot Semarang ajak pengusaha kelola limbah secara mandiri
Kamis, 7 November 2024 7:57 Wib
Para pengusaha wanita siap kolaborasi dengan program Yoyok-Joko
Senin, 4 November 2024 23:58 Wib
Babe Bambang bagikan inspirasi hidup di depan nasabah prioritas BNI
Selasa, 22 Oktober 2024 13:54 Wib
Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia komitmen perluas pasar UMKM
Sabtu, 19 Oktober 2024 22:09 Wib
Pengusaha Puspo Wardoyo beri keterampilan usaha bagi ibu tunggal
Minggu, 13 Oktober 2024 19:16 Wib
Pengusaha kuliner Puspo Wardoyo ajak Ahmad Luthfi ngaji bareng
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:53 Wib
Delegasi kamar dagang Hong kong kunjungi Pemprov Jateng
Kamis, 10 Oktober 2024 7:02 Wib