Semarang (ANTARA) - Agus Suryo Winarto, pengusaha pemilik ruko di kawasan pertokoan di Jalan Agus Salim Kota Semarang menggugat Wali Kota Semarang untuk membayar ganti rugi sekitar Rp10 miliar akibat pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha yang dibelinya.
Kuasa hukum Agus Suryo Winarto, Yusuf Anwar, di Semarang, Rabu, mengatakan, perkara tersebut bermula ketika kliennya membeli ruko di kawasan pertokoan itu
"Ruko tersebut bersertifikat HGB yang habis pada 2018 lalu," katanya.
Agus kemudian mengajukan permohonan perpanjangan HGB yang sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Namun, ketika kliennya akan mengurus pembayaran perpanjangan sertifikat justru ditolak.
Baca juga: Wali kota: Jalan sehat untuk olahraga sekaligus promosi wisata
Alasannya, kata dia, tanah tersebut merupakan lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai Pemerintah Kota Semarang sehingga HGB ruko milik kliennya harus diblokir.
Ia mempertanyakan bukti kepemilikan HPL atas lahan di kawasan Bubakan Semarang itu, karena merunut sejarah, lahan di kawasan tersebut merupakan eigendom peninggalan Belanda.
Selain kliennya, menurut dia, terdapat 13 bidang tanah lainnya di kawasan tersebut yang bernasib seperti kliennya.
Dalam gugatannya, lanjut dia, selain meminta ganti rugi, kliennya juga menuntut permohonan perpanjangan HGB atas tempat usaha yang dibelinya dikabulkan.
Baca juga: HUT RI, wali kota sematkan tanda kehormatan kepada 98 ASN
Berita Terkait
Woman Ecosystem Catalyst ajak perempuan bentuk mental bisnis kuat
Senin, 22 April 2024 17:12 Wib
Pengusaha Banyumas dukung Ahmad Luthfi maju dalam Pilkada Jateng
Minggu, 21 April 2024 12:24 Wib
Indomie berangkatkan pemudik 11.275 pengusaha Warmindo
Rabu, 3 April 2024 19:18 Wib
Disperinaker Temanggung ingatkan pengusaha berikan THR tepat waktu
Jumat, 22 Maret 2024 14:56 Wib
Pengusaha katering asal Solo siap penuhi konsumsi jamaah haji Indonesia
Selasa, 19 Maret 2024 9:15 Wib
Pengusaha pengemplang PPN di Batang divonis 2 tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 10:06 Wib
Langgar perpajakan, pengusaha Grobogan divonis pidana dan denda
Rabu, 14 Februari 2024 15:32 Wib
Kadin Surakarta: Pengusaha siap berkolaborasi membangun kota
Jumat, 9 Februari 2024 16:25 Wib