Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy minta pemerintah kabupaten/kota tidak lagi merekrut guru berstatus honorer karena pemerintah sudah bertekad menyelesaikan masalah tersebut.
"Sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer karena pemerintah saat ini fokus menyelesaikan masalah honorer yang ada. Kalau diangkat terus, maka tidak akan selesai-selesai masalahnya," kata Mendikbud usai menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II di Depok, Jawa Barat, Jumat.
Nantinya pihak sekolah yang akan menggaji para guru yang memperpanjang masa pengabdiannya itu. Statusnya kontrak, namun bukan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pengangkatan guru terbagi dalam tiga skema yaitu, pertama untuk menuntaskan guru honorer, kedua untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga untuk menambah atau mengangkat guru karena ada penambahan jumlah sekolah.
Mendikbud juga meminta pemerintah daerah tak merekrut guru honorer. Kemendikbud mencatat puncak pensiun para guru secara masif terjadi pada 2022. Sebanyak 86.650 guru akan pensiun secara bersamaan.
Pada kesempatan sama Mendikbud menyatakan pihaknya tidak memperpanjang usia pensiun guru tetapi memperpanjang masa pengabdian guru tersebut.
"Bukan memperpanjang usia pensiunnya, tetapi guru yang mau pensiun diminta untuk memperpanjang pengabdiannya. Usia pensiunnya tetap hingga 60 tahun," ujarnya.
Mendikbud menambahkan para guru itu diminta untuk tetap mengajar hingga ada guru PNS yang menggantikan dirinya. Kalau ternyata di sekolah itu tidak membutuhkan maka tidak perlu memperpanjang masa pengabdiannya. Hal tersebut dilakukan agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer.