Yasonna sebut persoalan dengan Wali Kota Tangerang usai
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan permasalahan “abang-adik” antara dirinya dengan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah sudah diselesaikan.
"Jadi ini soal perbedaan pendapat, antara kita (Kementerian Hukum dan HAM) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah selesai," ucap Yasonna saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat.
Yasonna pun mengatakan permasalahannya dengan Arief hanya seperti permasalahan abang dengan adik.
"Kadang-kadang kan ada juga adik ini salah persepsi, kita koreksi sedikit," tambah dia.
Sebelumnya, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah karena Arief keberatan dengan pernyataan Yasonna yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.
Kemarin, kata Yasonna, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, telah memanggil Arief, Kemenkumham, serta Gubernur Banten, dan telah mencapai suatu kesepakatan.
"Untuk melihat perbedaan persepsi mengenai tanah-tanah Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot (Tangerang) yang belum ada izin dari kemenkumham dan masalah Politeknik Imigrasi dan Politeknik Kemasyarakatan yang dibangun oleh kemenkumham. Disepakati izin akan dikeluarkan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan sebenarnya sudah ada kesepakatan izin pada 22 November 2018, namun kata dia, Kemenkumham meminta Pemkot Tangerang menyelesaikan administrasi untuk proses ajuan hibah kepada Kemenkumham.
"Sudah mencapai kesepakatan tinggal sekarang teknis penyelesaiannya," tambah dia.
Laporan Yasonna terhadap Pemkot Tangerang kepada hukum juga ia katakan telah dicabut dan selesai. Layanan masyarakat seperti aliran listrik, air, serta pengangkutan sampah juga kata dia, telah kembali dilaksanakan.
"Beliau (Arief) bilang sudah diselesaikan, ya jadi sudah aman (layanan masyarakat)," ujar Yasonna.
Baca juga: Yasonna Laoly Bantah Terima Dana dari KTP Elektronik
"Jadi ini soal perbedaan pendapat, antara kita (Kementerian Hukum dan HAM) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah selesai," ucap Yasonna saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat.
Yasonna pun mengatakan permasalahannya dengan Arief hanya seperti permasalahan abang dengan adik.
"Kadang-kadang kan ada juga adik ini salah persepsi, kita koreksi sedikit," tambah dia.
Sebelumnya, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah karena Arief keberatan dengan pernyataan Yasonna yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.
Kemarin, kata Yasonna, Menteri dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, telah memanggil Arief, Kemenkumham, serta Gubernur Banten, dan telah mencapai suatu kesepakatan.
"Untuk melihat perbedaan persepsi mengenai tanah-tanah Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot (Tangerang) yang belum ada izin dari kemenkumham dan masalah Politeknik Imigrasi dan Politeknik Kemasyarakatan yang dibangun oleh kemenkumham. Disepakati izin akan dikeluarkan," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan sebenarnya sudah ada kesepakatan izin pada 22 November 2018, namun kata dia, Kemenkumham meminta Pemkot Tangerang menyelesaikan administrasi untuk proses ajuan hibah kepada Kemenkumham.
"Sudah mencapai kesepakatan tinggal sekarang teknis penyelesaiannya," tambah dia.
Laporan Yasonna terhadap Pemkot Tangerang kepada hukum juga ia katakan telah dicabut dan selesai. Layanan masyarakat seperti aliran listrik, air, serta pengangkutan sampah juga kata dia, telah kembali dilaksanakan.
"Beliau (Arief) bilang sudah diselesaikan, ya jadi sudah aman (layanan masyarakat)," ujar Yasonna.
Baca juga: Yasonna Laoly Bantah Terima Dana dari KTP Elektronik