Semarang - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman yakni dari yang sebelumnya USD 100 menjadi paling banyak USD 75.
Upaya tersebut bagian dari upaya untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Batasan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor yang semula USD 100 (PMK 182/PMK.04/2016) diubah menjadi paling banyak USD 75 (PMK 112/PMK.04/2018) berdasarkan rekomendasi The World Customs Organization (WCO).
Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi USD 75.
Sementara untuk nilai pabean barang kiriman yang melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.
Kebijakan barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Berita Terkait
KPPBC Kudus gerebek dua tempat produksi rokok ilegal di Jepara
Kamis, 25 April 2024 11:32 Wib
Bea Cukai Kudus amankan truk angkut ratusan ribu batang rokok ilegal
Selasa, 2 April 2024 16:57 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Bea Cukai gagalkan pendistribusian rokok ilegal gunakan bus AKAP
Kamis, 7 Maret 2024 5:11 Wib
Kota Semarang raih predikat terbaik pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Selasa, 27 Februari 2024 18:05 Wib
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib