Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap
memeriksa anggota Komisi I DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam
penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya
Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Agun yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak
Angket KPK itu telah diperiksa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong
yang sudah menjadi terdakwa kasus KTP-e pada Selasa (11/7) lalu.
Saat itu, Agun mengaku ditanya penyidik soal aliran dana proyek KTP-e.
"Dipertanyakan sekitar proses pembahasan anggaran kemudian
berikutnya juga ditanyakan terhadap aliran dana," kata Agun seusai
menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).
Ia pun mengaku ditanya soal surat, namun ia tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut terkait isi surat apa yang ditujukan penyidik
kepada dirinya.
Ia hanya mengaku surat tersebut terkait proyek KTP-e.
"Dipertanyakan ada surat, apakah anda mengetahui? Ya saya tidak
tahu karena waktu surat itu saya masih di Komisi III," tuturnya.
Ia pun menyatakan anggaran proyek KTP-e tersebut memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014.
"Kemudian saya masuk di Komisi II pada Oktober 2009, saya
dinyatakan sebagai anggota Komisi II dan anggota Banggar 2009-2011. Pada
posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak
ikut. Di Komisi II juga tidak menjadi pimpinan, kemudian di Banggar saya
tidak ditugaskan di Panja Pusat," ucap Agun.
Ia pun menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andi Narogong terkait proyek pengadaan KTP-e itu.
"Saya kira terkait dengan BAP yang sudah saya jalankan pada kasus
Irman dan Sugiharto, bahkan saya sudah memberikan keterangan di bawah
sumpah bahwa saya tidak kenal," kata dia.
Dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sagiharto terkait perkara
KTP-e disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota
Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS
terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 pada Kemendagri.
Berita Terkait
Menteri Agama laporkan barang gratifikasi ke KPK: wujud komitmen good governance
Selasa, 26 November 2024 17:02 Wib
Korupsi BPR Jepara Artha, KPK sidik 38 rekening
Kamis, 21 November 2024 16:27 Wib
KPK berikan pemahaman antikorupsi ke kades di Kudus
Senin, 18 November 2024 19:47 Wib
KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Jumat, 15 November 2024 14:28 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Jateng komitmen bangun pemerintahan antikorupsi
Rabu, 6 November 2024 7:46 Wib
Kaesang nebeng jet pribadi bukan gratifikasi, ini alasan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:57 Wib
Bambang Widjojanto sebut Kejagung harus perjelas kasus Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:27 Wib